Putar Lagu tanpa Izin Kafe Bisa Kena Royalti, Juga Berlaku untuk User Spotify Hingga YouTube Premium

Entah itu kafe, rumah makan, atau bentuk usaha publik lainnya wajib membayar royalti ke pencipta lagu setiap kali pemutaran di tempat publik.

Editor: Refly Permana
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo dan instagram
REAKSI ARIEL NOAH - Ariel NOAH ditemui di gedung MK, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) (kiri) Ahmad Dhani (kanan). Kini Ariel NOAH bereaksi usai disindir Ahmad Dhani buntut masalah hak cipta. 

SRIPOKU.COM - Aturan terkait royalti lagu semakin tegas, kali ini menyasar pemilik usaha.

Entah itu kafe, rumah makan, atau bentuk usaha publik lainnya wajib membayar royalti ke pencipta lagu.

Lantas, bagaimana jika diputar melalui Spotify, YouTube Premium, atau aplikasi lainnya?

Ternyata, aturan tersebut juga tetap diberlakukan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtaz, mengatakan pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. 

Dikatakan Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025), Kementerian Hukum mengusulkan agar platform internasional juga membayar royalti musik terhadap kekayaan intelektual Indonesia. 

Meski demikian, Supratman mengatakan akan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan skema royalti musik tersebut. 

Baca juga: REAKSI Menohok Badai Eks Kerispatih Bongkar Kelakuan Sammy Simorangkir Soal Royalti Lagu Bayar Gak

“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual. Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. 

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. 

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved