Mall di Palembang Putar Jingle Sendiri, Buntut Aturan Royalti Putar Musik Orang Lain di Tempat Usaha

Sejumlah pelaku usaha di Palembang sudah mengetahui aturan royalti jika memutar lagu di tempat usaha. Mereka sudah melakukan antisipasi.

Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
hartati/tribunsumsel.com
MALL - Suasana OPI Mall, Kamis (31/7/2025). Pengelola mall siapkan jingle sendiri ketika ada aturan pengelola usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu orang lain di tempat usaha. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtaz, mengatakan pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Sejumlah pelaku usaha di Palembang sudah mengetahui hal itu dan secepat mungkin melakukan antisipasi.

Pengelola OPI Mall salah satunya, yang tidak lagi memutar musik yang berkaitan dengan royalti musik dan menggantinya dengan memutar jingle mall itu sendiri.

"Kita punya jingle sendiri, jadi kita pakai sekaligus memperkenalkan lagu sendiri," kata Marcom Manager OPI Mall, Wendy, Kamis (31/7/2025).

Wendy mengatakan mall juga saat ini tengah mengupayakan untuk semua musik wajib royalti juga bagi tenant yang ingin memutar musik.

Sebab, kebutuhan musik ini memang penting sehingga sementara waktu masih mengurus royalti maka menggunakan musik backsound jingle OPI Mall sendiri dulu.

Baca juga: Ya Saman Bergema, Royalti Nihil: Jeritan Hati Pencipta Lagu Daerah di Palembang

Nanti, jika urusan royalti musik sudah selesai maka bisa putar lagi musiknya.

Dia menyebut saat ini banyak tenant juga saat ini sudah punya jingle sendiri dan memutar musik atau jingle mereka sendiri.

Wendy mengatakan sebenarnya pengurusan royalti itu tidak terlalu sulit.

Sebab bisanya dihitung berdasarkan luasan mal atau juga jumlah kursi di resto atau foodcourt.

Sementara itu di mall lainnya atau tempat makan lainnya masih ditemukan pemutaran musik.

Di Soma dan Palembang Indah Mall (PIM) misalnya masih memutar musik instrumental yang diputar secara Sentral.

Musik itu masih mengalun lembut seperti biasanya sepanjang hari yang diputar dan diperdengarkan di semua pengeras suara mall.

Baca juga: Putar Lagu tanpa Izin Kafe Bisa Kena Royalti, Juga Berlaku untuk User Spotify Hingga YouTube Premium

Sementara itu di salah satu tenant Mixue di PIM, diputar jingle musik es krim itu sendiri. 

Musik itu diputar terus berulang kali sepanjang hari atau sepanjang operasional tenant itu beroperasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved