Berita Palembang
'Ya Saman' Bergema, Royalti Nihil: Jeritan Hati Pencipta Lagu Daerah di Palembang
Lagu "Ya Saman" mungkin tak asing di telinga masyarakat, kerap diputar di berbagai tempat umum seperti bandara dan LRT.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Lagu "Ya Saman" mungkin tak asing di telinga masyarakat, kerap diputar di berbagai tempat umum seperti bandara dan LRT.
Namun, di balik popularitasnya, tersimpan cerita pilu dari sang pencipta dan penyanyi, Kamsul Aripudin Harla atau yang akrab disapa Karla.
Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima royalti sepeser pun dari karya ciptaannya yang fenomenal itu.
Lebih miris lagi, izin penggunaan lagunya pun seringkali terabaikan.
"Kita akui sebagai musisi kalau penegakan hukum terkait royalti tidak jelas selama ini," keluh Kamsul pada Kamis (31/7/2025).
Ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta terkait pemutaran lagu di kafe, restoran, dan tempat umum lainnya yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Kamsul membandingkan dirinya dengan musisi sekelas Ahmad Dhani yang sudah dikenal luas dan pasti didengar.
Namun, sebagai musisi daerah, ia merasa terpinggirkan. "Jangankan ngasih royalti, minta izin saja tidak ke kita untuk menampilkan lagu saya," kesalnya.
Baginya dan rekan-rekan musisi daerah, mengurus "tagihan royalti" secara langsung ke setiap tempat yang memutar lagu mereka adalah hal yang mustahil.
"Nah mestinya uwong (orang) itu ada kesadaran, dan penegakan hukum ada tindakan dari penyebaran UU hak cipta itu," tegasnya.
Ia menekankan bahwa sebagai pemilik hak cipta yang bersertifikat dari Departemen Hukum, seharusnya ada kesadaran dari pihak pengguna.
Kamsul mengungkapkan bahwa sejak mempopulerkan lagu "Ya Saman" pada tahun 2009, hanya beberapa instansi tertentu yang terpaksa membayar kompensasi kepadanya, itu pun setelah ia menempuh jalur hukum. Namun, untuk royalti, ia mengaku masih nihil.
"Belum pernah (dapat royalti), kecuali yang memang aku tuntut seperti institusi tertentu dan akhirnya damai ada kompensasi. Itu kan karena kita tuntut," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus dengan salah satu stasiun TV yang pernah ia gugat karena nama pencipta lagu tidak dicantumkan dan lirik lagu diacak sembarangan.
Kamsul berharap penegak hukum dapat bertindak tegas dan menghimbau instansi atau pihak hiburan untuk menyadari bahwa ada royalti yang harus dibayarkan ketika membawakan lagu seseorang.
| Harga Minyak Goreng di Palembang Melejit, Pelaku UMKM Kuliner Mulai Tercekik |
|
|---|
| Pansus V DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Stok Makanan Darurat |
|
|---|
| Tuntutan 5 Tahun Kasus TPPU Narkoba Rp81,3 M H Sutar Disorot, Praktisi Hukum: Masih Tahap Awal |
|
|---|
| Harga Plastik Melejit, Komisi II DPRD Sumsel Desak Pemprov Dorong Kemasan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Dorong Inklusi Keuangan MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kamsul-Ya-Saman-2.jpg)