Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online dan Situs djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2024
Terakhir 31 Maret 2024, inilah panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online.
SRIPOKU.COM -- Terakhir 31 Maret 2024, inilah panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online.
Selain panduan Lapor SPT Tahunan, juga di berita ini menyajikan cara bayar denda keterlambatan.
Perlu diketahui, laporan SPT Tahunan merupakan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Panduan melaporkan SPT Tahunan:
Secara online:
DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu "Lapor SPT."
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
- Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
- Upload bukti potong pajak (jika ada).
- Klik "Kirim SPT."
Secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.
Pentingnya melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.
Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak
Tips melaporkan SPT Tahunan:
Prediksi Mahfud MD Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Singgung ke Pasal TPPU |
![]() |
---|
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.