Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal DPR Rp50 juta per bulan, buruh yang meski sudah kerja keras bagai kuda, tetapi tetap saja kesulitan membeli rumah
SRIPOKU.COM -- Besarnya tunjangan rumah yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029 Rp50 juta per bulan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bereaksi keras.
Dalam orasinya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membandingkan, kala anggota dewan dengan mudahnya mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, buruh yang meski sudah kerja keras bagai kuda, tetapi tetap saja kesulitan membeli rumah.
Hal tersebut dikatakannya saat memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025) hari ini.
Adapun besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang fantastis saat ini tengah menjadi sorotan.
Baca juga: Profil Salsa Hutagalung Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Lulusan UGM & Kerja di Denmark
Kabar yang beredar, para anggota DPR dapat membawa pulang gaji dan tunjangan atau take home pay mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Apalagi, ada tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diberikan kepada anggota dewan, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan.
Hal inilah yang disoroti oleh kaum buruh.
Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.
Kala anggota DPR RI bisa mendapat total tunjangan rumah Rp600 juta dalam setahun, kaum buruh hanya mampu menyewa rumah dengan harga sewa Rp700 ribu sebulan.
"Kalau [tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan] dikali 12 bulan, maka Rp600 juta untuk sewa rumah setahun. Kira-kira rumah yang bagaimana, Rp600 juta setahun?" kata Said Iqbal dalam orasinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis.
"Kalau rumah buruh sewanya berapa? Cuma Rp700 ribu sebulan, dikalikan 12 bulan, cuma Rp8.400.000. Ini Rp600 juta satu tahun," tambahnya.
"Kita aja kerja sampai keringatan, jungkir balik, rumah enggak bisa kebeli. Betul enggak?!" imbuh Said saat berorasi di depan para demonstran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025
"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Ada Mobil Dibakar Saat Demo, Anggota DPR Ramai-ramai Ganti Pelat Mobdin, Eks Polri : Nyalahi Aturan |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.