Pengakuan Polri Pangkat Kompol Soal Tuduhan Rudapaksa Mantan, Sebut Sama-sama Mau ke Hotel

Kompol HS dilaporkan telah melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya, H (29). Ia lantas memberikan klarifikasi.

Editor: Refly Permana
(TribunnewsSultra.com/Istimewa)
KORBAN LAPOR POLISI - H saat mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Kompol HS dilaporkan telah melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya, H (29).

Anggota Dokpol RS Bhayangkara Kendari ini sudah dilaporkan H ke propam Polda Sultra pada 7 Oktober 2025.

Namun, atas tuduhan yang berpotensi merusak karir kepolisiannya itu, Kompol HS membantah.

Ia merasa sudah difitnah oleh H.

Baca juga: Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik, Oknum Kepala Toko Rudapaksa Karyawati Minimarket Usai Mencekik

Dikatakan HS, ia dan H sudah dua tahun pacaran dengan H.

hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia.

Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.

Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik.

Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman saat keduanya sedang dalam perjalanan.

Baca juga: Awal Mula Polisi Bongkar Akal Bulus Ayah Rudapaksa Putri Sendiri, Tetangga Curiga Korban Dikurung

"Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya.

Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H.

Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.

"Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Baca juga: Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved