Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat

Editor: adi kurniawan
tribunnews
POLISI DIPECAT - Ilustrasi pemerkosaan. Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat 

SRIPOKU.COM -- Sosok Briptu BN, seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Briptu BN sendiri telah merudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur, Bengkulu.

Kini, Briptu BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Berikut sosok dan jejak karier Briptu BN.

Sosok Briptu BN

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Briptu BN merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu.

Saat masih berdinas, BN menyandang pangkat Brigadir Polisi Satu.

Pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) masuk dalam kategori Bintara.

Bintara sendiri merupakan golongan pangkat dalam institusi TNI dan Polri, posisinya berada satu tingkat di bawah perwira dan satu tingkat di atas tamtama.

Pangkat Briptu ditandai dengan lambang 2 balok panah berwarna perak yang berada di pundak.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Briptu BN terlibat dalam kasus rudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 silam.

Tindakan pelecehan seksual itu berawal ketika korban sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba di Polres Kaur.

Situasi yang seharusnya berlangsung dalam koridor hukum berubah menjadi mimpi buruk ketika Briptu BN, yang kala itu masih aktif di Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan tindakan bejat.

Korban yang saat itu dalam kondisi lemah dan tertekan justru mendapat tindakan yang kurang pantas dari Briptu BN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved