Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat

Editor: adi kurniawan
tribunnews
POLISI DIPECAT - Ilustrasi pemerkosaan. Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat 

Menurut penyidik, korban diduga diperkosa oleh Briptu BN di ruang penyidikan.

Tak berhenti di situ, korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Namun, keberanian korban untuk melawan muncul.

Dengan penuh risiko, ia melapor kepada petugas piket di Polres Kaur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.

Penjelasan Polda Bengkulu

Polda Bengkulu baru-baru ini buka suara perihal kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu BN.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Briptu BN) kini sudah tidak menjadi anggota kepolisian atau telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," Kata Andy, dikutip dari TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025).

Andy menambahkan, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Kini, Briptu BN telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved