Breaking News

Panduan Lengkap Verval Ijazah di Info GTK Untuk Guru yang Mau PPG dan Syarat Sertifikasi

Verval ijazah bagian dari dokumen asli sebagai dasar pengangkatan, penetapan status kepegawaian, hingga pencairan tunjangan profesi.

Editor: adi kurniawan
Handout
INFO GTK 2025 -- Tangkap layar dari laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Berikut ini link terbaru Info GTK 2025 untuk mengetahui informasi kepegawaian, tunjangan profesi, termasuk tunjangan sertifikasi 

SRIPOKU.COM -- Proses Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah melalui laman Info GTK kembali menjadi sorotan penting bagi para guru di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Verval Ijazah adalah langkah penting dalam memastikan bahwa data pendidikan formal guru yang tercantum di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki. 

Validasi ini menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi, pengajuan tunjangan profesi, dan pemenuhan kelengkapan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Memasuki semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan mulai melakukan verval ijazah sebagai bagian dari pemutakhiran Dapodik dan persiapan mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Verval ijazah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa data akademik guru sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan, penetapan status kepegawaian, hingga pencairan tunjangan profesi.

Melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, guru dapat melakukan verval ijazah secara mandiri dengan mengunggah data sesuai ijazah terakhir yang digunakan sebagai dasar pengangkatan atau pemenuhan syarat sertifikasi. 

Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui data, tetapi juga untuk mencegah ketidaksesuaian informasi yang dapat berdampak pada status keaktifan guru dan hak-hak profesionalnya.

Verval ijazah di Info GTK wajib dilakukan oleh guru yang belum pernah melakukan verval sebelumnya, guru yang mengalami perubahan jenjang pendidikan (misalnya dari D3 ke S1 atau dari S1 ke S2), serta guru yang akan mengikuti seleksi PPG atau sertifikasi pendidik. 

Selain itu, guru yang datanya belum sinkron antara Dapodik dan Info GTK juga diwajibkan melakukan verval agar data akademik dapat diverifikasi oleh sistem dan dinyatakan valid. 

Dalam konteks PPG, verval ijazah menjadi syarat mutlak agar data pendidikan dapat diverifikasi oleh LPTK dan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.

Cara Verval Ijazah di Info GTK

Berikut adalah tahapan lengkap yang harus dilakukan guru untuk melakukan verval ijazah:

1. Login ke laman Info GTK 

Buka laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id dan login menggunakan akun SSO Dapodik (email dan password yang terdaftar di Dapodik sekolah).

2. Pilih menu Verval Ijazah 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved