Panduan Lengkap Verval Ijazah di Info GTK Untuk Guru yang Mau PPG dan Syarat Sertifikasi
Verval ijazah bagian dari dokumen asli sebagai dasar pengangkatan, penetapan status kepegawaian, hingga pencairan tunjangan profesi.
Setelah berhasil login, klik menu “Verval Ijazah” yang tersedia di dashboard utama. Menu ini akan menampilkan status verval dan data pendidikan yang tercatat.
3. Isi data sesuai ijazah
Masukkan nama perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah, tanggal ijazah, dan tahun lulus sesuai dokumen asli. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
4. Pilih referensi program studi dari PDDikti
Sistem akan menampilkan daftar referensi program studi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Guru wajib memilih program studi yang sesuai dengan ijazah agar data dapat diverifikasi.
5. Unggah scan ijazah
Unggah file scan ijazah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan. Pastikan dokumen terbaca jelas dan tidak terpotong.
6. Simpan dan tunggu proses verifikasi
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Simpan.”
Data akan diverifikasi oleh sistem dan status verval akan muncul di dashboard.
Jika valid, status akan berubah menjadi “Sudah Terverifikasi.”
Dampak Verval Ijazah terhadap Info GTK dan Sertifikasi Guru
Data ijazah yang telah diverifikasi akan langsung terintegrasi dengan Info GTK dan Dapodik.
Hal ini berdampak langsung pada:
- Status keaktifan guru di Info GTK
- Kelengkapan syarat sertifikasi dan PPG
- Validasi tunjangan profesi dan TPG
- Akurasi data pendidikan di SIMPKB dan PDDikti
- Penetapan status guru sebagai ASN, PPPK, atau guru tetap yayasan
Guru yang belum melakukan verval ijazah atau memiliki data tidak valid berisiko tidak masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi atau tidak menerima tunjangan profesi meskipun telah memenuhi syarat lainnya.
Oleh karena itu, verval ijazah menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memastikan kelancaran proses administratif dan profesionalisme guru di era digital.
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Eks Menteri PANRB Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Jelang Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Amunisi Baru |
![]() |
---|
Revisi UU Polri: DPR RI Tunggu Hasil Kajian Komisi Reformasi Polri Sebelum Lanjutkan Pembahasan |
![]() |
---|
KPK dan Kemenkeu Buru Penunggak Pajak, Siap Tagih Rp60 T dari 200 Wajib Pajak Besar Ini Mekanismenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.