Sosok Briptu BN, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Kini Dipecat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat

Editor: adi kurniawan
tribunnews
POLISI DIPECAT - Ilustrasi pemerkosaan. Sosok Briptu BN, anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dipecat 

SRIPOKU.COM -- Sosok Briptu BN, seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Briptu BN sendiri telah merudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur, Bengkulu.

Kini, Briptu BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Berikut sosok dan jejak karier Briptu BN.

Sosok Briptu BN

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Briptu BN merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu.

Saat masih berdinas, BN menyandang pangkat Brigadir Polisi Satu.

Pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) masuk dalam kategori Bintara.

Bintara sendiri merupakan golongan pangkat dalam institusi TNI dan Polri, posisinya berada satu tingkat di bawah perwira dan satu tingkat di atas tamtama.

Pangkat Briptu ditandai dengan lambang 2 balok panah berwarna perak yang berada di pundak.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Briptu BN terlibat dalam kasus rudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 silam.

Tindakan pelecehan seksual itu berawal ketika korban sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba di Polres Kaur.

Situasi yang seharusnya berlangsung dalam koridor hukum berubah menjadi mimpi buruk ketika Briptu BN, yang kala itu masih aktif di Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan tindakan bejat.

Korban yang saat itu dalam kondisi lemah dan tertekan justru mendapat tindakan yang kurang pantas dari Briptu BN.

Menurut penyidik, korban diduga diperkosa oleh Briptu BN di ruang penyidikan.

Tak berhenti di situ, korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Namun, keberanian korban untuk melawan muncul.

Dengan penuh risiko, ia melapor kepada petugas piket di Polres Kaur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.

Penjelasan Polda Bengkulu

Polda Bengkulu baru-baru ini buka suara perihal kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu BN.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Briptu BN) kini sudah tidak menjadi anggota kepolisian atau telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," Kata Andy, dikutip dari TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025).

Andy menambahkan, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Kini, Briptu BN telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved