Berita Viral
KARMA Briptu BN, Polisi yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Kini Dipecat
Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai
SRIPOKU.COM - Briptu BN, anggota Polri yang diduga memperkosa seorang tahanan narkoba di Kaur, kini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Ia kini ditahan di Rutan Malabero dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Bengkulu menegaskan BN sudah bukan anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berkas perkara BN telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).
Menurut Andy, hal tersebut perlu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas maraknya pemberitaan yang beredar.
Baca juga: NASIB Polisi Inisial BNP yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Berkas P21!

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Andy, Rabu (24/9/2025).
Dijelaskan Andy bahwa Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.
Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.
Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.
Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.
NASIB Polisi Inisial BNP yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Berkas P21! |
![]() |
---|
YUSUF Korbankan Nyawanya, Nekat Selamatkan Istrinya yang Tercebur ke Laut, Lupa tak Bisa Berenang! |
![]() |
---|
Nenek Asal Palembang Kesal Dibully, Viral Ngotot Minta Uang Rp 200 Juta yang Dijanjikan Ivan Gunawan |
![]() |
---|
AKTING Nangis Bikin Ivan Gunawan Marah, Begini Cara Nenek Asal Palembang Minta Uang Rp 200 Juta |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Badan Gizi Nasional Pasca Viral Perjanjian Jika Keracunan MBG Sekolah Wajib Merahasiakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.