Berita Viral

KARMA Briptu BN, Polisi yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Kini Dipecat

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai

Editor: Fadhila Rahma
Beta Misutra/TribunBengkulu.com/Ist
POLISI PEMERKOSA TAHANAN - Kolase foto Briptu N, tersangka pemerkosaan tahanan di Kaur (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Tampang Briptu BN, polisi yang diduga perkosa tahanan narkoba di Kaur, kini resmi dipecat dan jalani proses hukum. 

SRIPOKU.COM - Briptu BN, anggota Polri yang diduga memperkosa seorang tahanan narkoba di Kaur, kini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ia kini ditahan di Rutan Malabero dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Bengkulu menegaskan BN sudah bukan anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berkas perkara BN telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Menurut Andy, hal tersebut perlu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas maraknya pemberitaan yang beredar.

 

Baca juga: NASIB Polisi Inisial BNP yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Berkas P21!

OKNUM POLISI BENGKULU - Tersangka BNP, oknum polisi yang terjerat kasus tak senonoh diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025).
OKNUM POLISI BENGKULU - Tersangka BNP, oknum polisi yang terjerat kasus tak senonoh diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). (Kompas.com)


"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Andy, Rabu (24/9/2025).

Dijelaskan Andy bahwa Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved