Berita Viral

KARMA Briptu BN, Polisi yang Kurung Tahanan Wanita di Ruangan dan Paksa Minta Dilayani, Kini Dipecat

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai

Editor: Fadhila Rahma
Beta Misutra/TribunBengkulu.com/Ist
POLISI PEMERKOSA TAHANAN - Kolase foto Briptu N, tersangka pemerkosaan tahanan di Kaur (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Tampang Briptu BN, polisi yang diduga perkosa tahanan narkoba di Kaur, kini resmi dipecat dan jalani proses hukum. 

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Polisi Perkosa Tahanan

Sebelumnya diberitakan, anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur.

Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.

Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.

Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved