Berita Muba

Rudapaksa Adik Ipar Berusia 11 Tahun, Pria di Sungai Lilin Muba Diamankan Polisi

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025. 

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIAMANAKAN- Tersangka Sunandar (41), pelaku rudapaksa adik ipat saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba bersama barang bukti pakaian korban. Pelaku terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Bukannya melindungi dan menjaga kehormatan keluarga, Sunandar (41), warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025. 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Ahfi Abrianto melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yakni Sunandar (41), warga Kecamatan Sungai Lilin. Ia diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"Benar, saat ini tersangka sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Laporan tersebut disampaikan keluarga dan setelah penyelidikan kita megamankan tersangka," ujar IPTU Hutahean, Selasa (30/9/2025).

Adapun korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan RK (11) berusia belasan tahun yang tidak lain adik dari istri tersangka.

"Tersangka melakukan aksinya bejadnya dengan cara memeluk korban dari belakang dan langsung melalukan perbuatan tercela sebanyak satu kali,"ungkapnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami tegaskan Polres Muba akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika menyangkut perlindungan anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui kejadian serupa," tegasnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved