Awal Mula Oknum Polisi Rudapaksa Wanita Tahanan Narkoba, Kini 20 Hari Ditahan Jelang Sidang

Awal mula oknum polisi rudapaksa tahanan, ia berdalih bisa membantu meringankan proses hukum yang sedang dijalani korban.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
BERUAT ASUSILA - Tersangka polisi berbuat asusila diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

SRIPOKU.COM - Oknum polisi inisial BNP sudah diserahkan ke kejaksaan setelah ditetapkan tersangka dugaan asusila.

Terhitung sejak Senin (22/9/2025), oknum yang tugas di wilayah hukum Polres Kaur itu akan ditahan 20 hari sebelum menjalani persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial AN yang ditangkap Polres Kaur karena terlibat perkara Narkoba. 

AN ditangkap pada 24 Juni 2024 dan diperiksa oleh BNP, penyidik pembantu Sat Narkoba Polres Kaur, pada 28 Juni 2024. 

Baca juga: PGRI Lubuklinggau Minta Oknum Guru Berbuat Asusila ke Siswi SMP Dihukum, Tugas Guru Itu Mendidik!

Saat pemeriksaan, BNP mengunci ruangan dari dalam. 

Ia kemudian menawarkan akan meringankan hukuman AN bila bersedia berhubungan intim. 

Tawaran itu ditolak, tetapi BNP memaksa.

Usai kejadian, BNP mengembalikan AN ke ruang tahanan dan mengancamnya agar tidak melapor. 

Namun, AN akhirnya berani membuat laporan ke Polres Kaur

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan dan pemeriksaan terhadap BNP. 

Perkara kemudian diambil alih oleh Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Baca juga: SAYUTI Soroti Skandal Asusila Sejumlah Oknum Pejabat Ogan Ilir, Kasusnya Tenggelam Tanpa Penjelasan!

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas dan tersangka usai dinyatakan lengkap atau P.21. 

BNP kini ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero, Bengkulu. 

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pelaku kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Rusydi saat ditemui di Kejari Kota Bengkulu, Senin (22/9/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved