Awal Mula Polisi Bongkar Akal Bulus Ayah Rudapaksa Putri Sendiri, Tetangga Curiga Korban Dikurung
Seorang kepala keluarga di Kabupaten Buleleng, Bali tega berbuat asusila ke putri kandungnya sendiri.
SRIPOKU.COM - Seorang kepala keluarga di Kabupaten Buleleng, Bali tega berbuat asusila ke putri kandungnya sendiri.
Aksi bejat pelaku akhirnya diketahui polisi hingga akhirnya pria inisial IE (41) itu ditangkap pada 3 Oktober 2025 silam.
Sementara korban, yang baru berusia 14 tahun, hingga kini mengalami trauma.
Polisi bahkan harus turun tangan untuk melakukan pendampingan dei mengembalikan mental korban yang keburu terpuruk.
Baca juga: AKHIRNYA Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M Kasus Asusila Lolly, Ibunya Pingsan
"Saat ini, korban dititipkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (7/10/2025).
Tetangga korban punya andil penting atas terbongkarnya perbuatan bejat IE.
Sebab, korban yang dihantui rasa ketakutan atas ancaman ayahnya itu tidak bisa berbuat apa-apa.
Korban yang berstatuskan anak kos bikin curiga tetangga karena tidak pernah keluar rumah.
Timbul kecurigaan tetangga, bahwa korban sengaja dikurung oleh ayahnya.
Para tetangga lantas memutuskan untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 13 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila Pria 36 Tahun
"Setelah kami tindak lanjuti, kami temukan fakta bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," lanjut dia.
Pelaku berkasi pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, tersangka tinggal satu kamar kos bersama korban.
Tak berhenti di situ, sepekan kemudian tersangka kembali memperkosa korban.
Saat melawan, korban dipukul dan diancam hingga tak berdaya.
Baca juga: PGRI Lubuklinggau Minta Oknum Guru Berbuat Asusila ke Siswi SMP Dihukum, Tugas Guru Itu Mendidik!
Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. IE dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Info Gempa Hari ini Rabu, 19 April, Magnitudo 3.3 di Buleleng, Bali |
![]() |
---|
BANDING, Penasehat Hukum Sesalkan Oknum Dosen Divonis 8 Tahun Penjara : Terbukti Mana Tidak Jelas |
![]() |
---|
PUAS Oknum Dosen Divonis Setimpal, Presma UNSRI : Ini Awal Bersihkan Kampus dari Kejahatan Seksual |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Ponpes Al Falah Sudah Dipecat, Sosoknya Tidak Disangka Bisa Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.