Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun

BANDING, Penasehat Hukum Sesalkan Oknum Dosen Divonis 8 Tahun Penjara : Terbukti Mana Tidak Jelas

"Majelis hanya memukul rata terbukti menurut versi majelis. Tapi terbukti mana tidak jelas," ujarnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Terdakwa Reza Ghasarma (kiri) dan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022). Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya divonis penjara 8 tahun lebih rendah 2 tahun dari tuntutan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H Ghandi Arius SH MHum menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan terhadap Reza Ghasarma (36).

Sebelumnya majelis hakim Fatimah SH MH memvonis terdakwa Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus pornografi terhadap mahasiswinya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).

Vonis ini lebih ringan sedikit dari tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Kejati Sumsel sebelumnya.

"Memang kami sudah memprediksi bahwa putusan itu pasti tidak akan sesuai harapan kami. Karena kami anggap majelis itu tidak mempunyai keberanian untuk menegakkan hukum," ungkap H Ghandi Arius SH MHum yang dihubungi melalui sambungan seluler.

Ghandi mengatakan alasan kekecewaan penasehat hukum terdakwa terhadap majelis hakim karena menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan dipertahankan oleh majelis.

"Majelis hanya memukul rata terbukti menurut versi majelis. Tapi terbukti mana tidak jelas," ujarnya.

PUAS Oknum Dosen Divonis Setimpal, Presma UNSRI : Ini Awal Bersihkan Kampus dari Kejahatan Seksual

Ia mengibaratkan suatu permainan itu baru bisa mereka nyatakan final setelah sampai Mahkamah Agung. Karena diakuinya ini masalahnya panjang ceritanya.

"Majelis menyatakan bersalah berdasarkan dakwaan tunggal Jaksa tadi Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-undang pornografi," ujarnya.

Untuk itu dirinya memastikan bakal sesegera mungkin mendaftarkan memori banding atas perkara kliennya tersebut.

"Soalnya kami langsung menyatakan banding tadi terhadap putusan tadi. Sesegera mungkin kita ajukan memori bandingnya. Kita harapkan majelis hakim tinggi menetapkan murni karena tidak ada tekanan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Sebelumnya, Adhitya Rol Asmi (34) mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (Abdul Hafiz)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved