Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun
PUAS Oknum Dosen Divonis Setimpal, Presma UNSRI : Ini Awal Bersihkan Kampus dari Kejahatan Seksual
Kuasa hukum korban, Sayuti Rambang SH bersama Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sriwijaya (Unsri) Hansen Febriansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum korban, Sayuti Rambang SH bersama Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sriwijaya (Unsri) Hansen Febriansyah mengaku puas dengan vonis 8 tahun penjara denda 500 juta atau subsider 6 bulan terhadap Reza Ghasarma (36), oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pornografi terhadap mahasiswinya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Fatimah SH MH terhadap Reza Ghasarma (36), oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis. Karena vonis ini sesuai profesi kami sebagai penasehat hukum korban dari pelaporan sampai pembuktian, menurut kami unsurnya terbukti. Kami yakin terdakwa Reza ini akan mendapat hukuman yang setimpal," ungkap Sayuti Rambang.
Menurut Sayuti, pihaknya sepakat karena sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti yang disampaikan majelis hakim bahwa dia sebetulnya adalah panutan, namun tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya.
Kemudian yang kedua, terdakwa telah menjelekkan nama Unsri karena perbuatan ini, yang ketiga berbelit-belit dan yang keempat akibat perbuatan terdakwa membuat para korban trauma.
"Kami pikir cukup diberikan punishment seperti itu. Kalau banding itu kan hak daripada terdakwa. Mau banding, mau tidak. Tapi kami hanya ingin mengatakan vonis yang diberikan hari ini majelis hakim PN Palembang ini sebenarnya berkah tersendiri buat para orangtua yang menguliahkan anaknya di Unsri," ujarnya.
• BREAKING NEWS: Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila pada Mahasiswi
Dimana dengan vonis ini pihaknya berharap seluruh mahasiswa Unsri yang mendapat perlakuan yang sama itu jangan ragu mengungkapkan, menyampaikan ke publik atau mengadukan saja karena ini sudah ada bukti bahwa perbuatan seperti itu bisa dipidana.
"Sebenarnya kalau selama ini ada, kita perlu bukti. Saya selaku alumni dari Unsri juga berharap Unsri tidak mengalami lagi hal semacam ini. Besar harapan kita ke depan semua persoalan yang terjadi diselesaikan dulu di internal di Unsri. Untuk jumlah korban yang ikut ada lima," pungkasnya.
Diketahui RG melakukan tindak pidana asusila melalui WA setelah dilaporkan tiga mahasiswinya berinisial C, D dan F ke unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, 1 Desember 2021 lalu.
Hansen Febriansyah, Presiden Mahasiswa Unsri menyatakan secara pribadi pihaknya merasa puas mendengar putusan yang dinilai sesuai dengan harapan mahasiswa itu sendiri.
"Ini langkah awal dengan berhasilnya oknum tersebut masuk penjara langkah awal dalam membersihkan dunia pendidikan dari kejahatan seksual seperti itu. Kami berharap ke depan tidak terjadi lagi," tandanya.
Puluhan mahasiswa mengenakan jaket almamater Universitas Sriwijaya (Unsri) antusias memenuhi ruang sidang dan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Meskipun terdakwa, JPU maupun penasehat hukum terdakwa tidak hadir secara langsung, melainkan mengikuti persidangan secara online, tetap menjadi perhatian.
Sayangnya sidang ini tidak dilengkapi layar televisi dan sound system sehingga pengunjung tidak bisa melihatnya.
Dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa yang mengikuti secara online menyatakan banding. (Abdul Hafiz)