Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun
BREAKING NEWS: Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila pada Mahasiswi
Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terjerat kasus pornografi terhadap mahasiswinya yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahu
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sebelumnya, Adhitya Rol Asmi (34) mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa yang mengikuti secara online menyatakan banding.
Sidang vonis itu menarik perhatian puluhan mahasiswa.
Mereka mengenakan jaket almamater Universitas Sriwijaya (Unsri) tampak antusias memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Bahkan ada dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Unsri ikut bergabung mengaku selain memang tertarik untuk menjadikan pelajaran menjalani persidangan, juga karena tertarik yang menjadi korban dan pelaku berasal dari almamater tempat mereka kuliah.
"Kami mahasiswa Fakultas Hukum tertarik datang ke persidangan ini karena memang kami perlu belajar bagaimana mengikuti jalannya persidangan. Juga karena yang menjadi menariknya itu korban dan pelakunya berasal dari almamater kami," kata Lega dan Riki.