Panduan Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs djponline.pajak.go.id Via HP

Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP.

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP.

Lapor SPT Tahunan di berita ini juga menyajikan cara bayar denda keterlambatan.

Laporan SPT Tahunan merupakan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Panduan melaporkan SPT Tahunan:

Secara online:

DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/

Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:

  • Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
  • Masukkan NPWP dan password.
  • Pilih menu "Lapor SPT."
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
  • Upload bukti potong pajak (jika ada).
  • Klik "Kirim SPT."

Secara offline:

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan

Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.

Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
 
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak

Tips melaporkan SPT Tahunan:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved