PSBB#2 Road to New Normal, Masjid Kembali Dibuka
Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020
PALEMBANG, SRIPO -- Meski Kota Palembang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, namun sebagian besar pembatasan yang dilakukan dilonggarkan untuk persiapan menuju new normal.
Salah satunya adalah dunia usaha diizinkan beroperasi selama 7 jam. Bahkan, kini masjid dan musolah dibuka kembali untuk jemaah.
Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 di tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua hingga 16 Juni ini.
Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan yang dilakukan bersifat prinsip.
• Perlu Edukasi yang Tepat Dalam PSBB Tahap Kedua, Ini Penjelasannya Menurut Pengamat Sosial
Beberapa poin revisi Perwali yang dimaksudkan diantarnya mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum maka di rencana perubahan Perwali diperbolehkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang. Misal melakukan meeting di ruangan boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan," jelasnya, Rabu (3/6/2020).
• Penampakan PSBB Palembang Pasca Diperpanjang, Angka Pelanggaran Menurun di Jalan Sudirman
Lanjut Dewa, kenapa dipilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan menuju new normal nanti.
"Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut," jelasnya.
Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha diluar 11 sektor yang diizinkan beroperasi Selama lima jam, diperubahan sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam.
• Minta PSBB Palembang Tahap Kedua Lebih Ketat, Ini Komentar Ketua KNPI Kota Palembang
"Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat," jelasnya.
Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu," jelasnya.
Perdana
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo di Jalan Jendral Sudirman Palembang kembali dibuka dan menggelar solat dzuhur berjamaah, Rabu (3/6).
Pada hari perdana dibukanya Masjid Agung Palembang pasca pandemi Covid-19, ratusan orang tampak antusias melakukan solat dzuhur berjamaah. Shaf di dalam Masjid Agung pun tampak penuh berjarak.
• MASJID dan Musholla di Palembang Sudah Diperbolehkan Gelar Sholat Berjamaah, Termasuk Sholat Jumat!
Berbeda dengan sebelumnya, setiap jemaah yang hendak melakukan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Para jemaah diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, cek suhu dan menjaga jarak.