PSBB#2 Road to New Normal, Masjid Kembali Dibuka
Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020
Ketua umum pengurus Yayasan Masjid Agung, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan saat melakukan solat jemaah diatur shafnya dengan jarak sekitar setengah meter perjemaah.
Diterapkannya protokoler kesehatan ini sesuai dengan perwali kota Palembang mengenai dibukanya rumah ibadah dalam masa PSBB.
Diakuinya, solat berjamaah dengan menerapkan shaf berjarak tak membatalkan solat. Hanya saja, solat dengan shaf dilakukan secara rapat merupakan anjuran Rasulullah SAW.
• Video : Jajaran Pemkot Palembang Salat Berjemaah di Masjid Agung Palembang, Begini Persiapanya
"Alhamdulillah jemaah fullnya berjarak sesuai protokol kesehatan. Untuk jemaah perempuan tadi hanya satu shaf. Shaf berjarak tetap sah, hanya saja kan sunahnya shaf harus rapat," katanya.
Ia menjelaskan, tak hanya solat fardu, Masjid Agung Palembang mulai pekan ini juga akan menggelar solat Jumat berjamaah. Hanya saja untuk solat berjamaah pada masa PSBB ini akan dipersingkat. Setelah adzan, kemudian dilanjutkan khotbah Jumat yang akan lebih dipersingkat dari sebelumnya lalu dilanjutkan solat Jumat berjamaah.
Setiap usai solat berjamaah, nantinya pengurus Masjid Agung akan melakukan penyemprotan disinfektan demi mencegah paparan Covid-19.
"Jumat ini kita akan gelar berjamaah. Untuk pembatasan jemaah tidak mungkin kita lakukan, karena pasti banyak jemaah yang akan melakukan solat," ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah. Selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti Sholat Jumat berjamaah di masjid dengan shalat zuhur di rumah.
"Mulai hari ini dan seterusnya untuk pelaksanaan dzuhur dan shalat Jumat berjamaah sudah bisa dilakukan di masjid," jelas Deny.
Ia menyebut, untuk solat Jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka shalat jumat tetap digantikan shalat zuhur di rumah.
Deny meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan solat Jumat, sebab Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19 alias belum aman sepenuhnya.
Hingga saat ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan shalat jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak.
"Pengajian dan kajian juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jemaah tidak terlalu banyak.
Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lebih banyak," ungkapnya.
Setelah hampir dua bulan ditutup untuk kegiatan keagamaan, kini ribuan masjid dan musholla di Kota Palembang diperbolehkan untuk menggelar sholat berjamaah.