Berita Palembang

MASJID dan Musholla di Palembang Sudah Diperbolehkan Gelar Sholat Berjamaah, Termasuk Sholat Jumat!

Setelah hampir dua bulan ditutup untuk kegiatan keagamaan, kini ribuan masjid dan musholla di Kota Palembang diperbolehkan untuk menggelar sholat

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.com/Rahmaliyah
Walikota Palembang bersama Forkompinda melakukan sholat berjamaah. Ini sebagai simbolis Masjid dan Mushollah Diperbolehkan Gelar Sholat Berjamaah Termasuk Sholat Jumat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah hampir dua bulan ditutup untuk kegiatan keagamaan, kini ribuan masjid dan musholla di Kota Palembang diperbolehkan untuk menggelar sholat berjamaah.

Pembukaan itu dilakukan secara penuh bail untuk kegiatan peribadatan maupun keagamaan lainnya.

Pembukaan masjid itu dibuka secara resmi oleh Walikota Palembang H.Harnojoyo bersama wakilnya Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofinda) Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Komandan Kodim (Dandim) 0418/Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo serta jajaran, shalat Zuhur berjamaah di Masjid Habibaturrahman Plaju Palembang bertepatan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

"Sesuai Fatwah MUI dengan Kementerian Agama, bahwa Masjid dimanfaatkan lagi seperti biasa, tapi mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya

Tidak hanya itu saja, Walikota juga menghimbau kepada Kemenag agar dapat terus berkoordinasi bersama gugus tugas dalam pelaksanaan shalat berjamaah tersebut.

"Untuk daerah, ini bagaimana Kemenag untuk koordinasi bersama gugus tugas ketika rumah ibadah kita sudah mengedepankan protokol kesehatan, maka dia sudah bisa menjalankan ibadahnya seperti biasa," ujarnya.

Harnojoyo juga menyampaikan apresiasinya kepada para jamaah serta seluruh pengurus Masjid Habibaturrahman Plaju Palembang yang dianggapnya telah mengindahkan himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Alhamdulillah kalau di masjid ini tadi jemaahnya sudah betul-betul mengindahkan protokol kesehatan, sebenarnya kita tidak merencanakan disini, kita sebenarnya merencanakan di Masjid Agung," ungkapnya.

"Yang pastinya, selama dia melaksanakan protokol kesehatan, silahkan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menegaskan meski diperbolehkan, protokol kesehatan seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan serta lainnya harus tetap dikedepankan.

Selain itu, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat-surat izin dari gugus tugas, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kota Palembang.

Hal ini perlu dilakukan untuk mempertimbangkan apakah dikawasan rumah ibadah terdapat kasus penyebaran covid-19 atau tidak.

"Protokol kesehatan harus dilakukan. Seperti sholat Jumat di masjid silakan, tapi tolong bawa sajadah masjid sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah di paling bawa tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19," tegasnya.

Deni mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah.

Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.

"Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti sholat Jumat kita ganti jadi sholat Zuhur. Nah, mulai besok sholat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah sholatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved