Mutasi PNS
Mutasi PNS, Antara Pelayanan Kepada Masyarakat dan Egoisme PNS
Proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS dan pendukungnya, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan
Saat PPK Penerima menyebutkan boleh pindah namun tidak ada jabatan, sesungguhnya sedang menunjukkan bahwa organisasi tidak membutuhkan tambahan PNS.
Atas alasan kebutuhan organisasi, PNS yang pindah juga harus memiliki kompetensi dalam jabatan yang tersedia dan memperhatikan pola karir.
Dalam system merit, tidak ada PNS yang tidak memiliki jabatan (di-staf-kan).
Semua PNS harus memiliki jabatan dan memiliki pola karir.
Karir yang dilalui PNS dapat horizontal untuk penyegaran, vertikal untuk promosi serta diagonal untuk promosi dan penyegaran.
Dari sisi Instansi Asal, ijin mutasi seharusnya memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan pada masyarakat.
Mengijinkan mutasi seharusnya diikuti dengan adanya kepastian PNS lain yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan. Kepastian ini seharusnya terdapat dalam dokumen rencana mutasi.
Melepaskan PNS tanpa, sama dengan mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
PNS yang duduk dalam jabatan-jabatan yang belum mencukupi jumlah kebutuhan, atau hanya diisi oleh satu orang, seharusnya tidak diijinkan mutasi sampai dengan ada PNS lain yang menggantikan.
Informasi-informasi tentang jabatan, kompetensi dan pola karir dan jumlah kebutuhan pegawai terdapat dalam dokumen Analisis Jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Persyaratan dokumen Anjab dan ABK dalam proses mutasi bukan hanya formalitas, tetapi akan menjadi dasar persetujuan mutasi.
Artinya, bahwa setiap mutasi akan dinilai kesesuainnya baik kompetensi maupun pola karir.
Jabatan PNS tidak boleh turun karena proses perpindahan.
PNS turun jabatan hanya apabila kinerjanya buruk, melanggar disiplin atau tersangkut masalah hukum.
Terlalu mudahnya melepas PNS oleh Instansi Asal adalah sebuah anomali.
Pada satu sisi instansi “berteriak” kekurangan PNS, sementara PNS yang ada dilepaskan. Banyaknya PNS yang dilepaskan, menjadi salah satu indikator kelebihan PNS.
Hal ini juga akan mempengaruhi perolehan formasi PNS. Sebelum ada peraturan mutasi ini, Pemerintah telah menetapkan CPNS 2018 dan beberapa PNS formasi khusus, tidak diijinkan mutasi keluar dalam waktu tertentu.
Aturan ini merupakan salah satu cara untuk mengendalikan mutasi antar daerah.
Sebagai Lembaga yang diamanatkan Undang Undang, BKN, dalam hal ini Kantor Regional 7 Palembang telah berkomitmen untuk menerapkan aturan ini secara konsisten.
BKN telah menerapkan negative list Daerah maupun PNS tertentu untuk mutasi keluar.
Pada kasus PNS tertentu, apabila mutasi keluar diberikan oleh Instansi Asal sebelum waktunya, maka dokumen usulan mutasi akan dikembalikan.
Bagi PNS lainnya di wilayah negative list, ijin mutasi akan disetujui sepanjang telah ada pengganti bagi PNS yang akan mutasi.
Persetujuan akan lebih cepat, jika instansi telah memiliki rencana mutasi.
Mutasi adalah kebutuhan organisasi. Instansi yang membutuhkan harus menjadi leading sector dalam proses mutasi PNS.
BKN tidak melayani proses mutasi yang diurus oleh perseorangan dengan alasan perseorangan.
Keputusan mutasi akan ditentukan oleh kesepakatan bersama antara Instasi Penerima dan Instansi Asal.
Proses ini juga telah menjadi komitmen bersama antara BKN dan Pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional 7.
Komitmen ini telah disepakati bersama dan ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2019.
Dalam pengambilan kepeutusan mutasi BKN selalu melibatkan Instansi Penerima dan Instansi Asal.
Setiap penyesuaian kebijakan akan disetujui bersama semua instansi bukan hanya kebijakan BKN.
Instansi penerima perlu menyampaikan pentingnya PNS untuk organisasinya.
Sementara Instansi asal tidak mengurangi pelayanan dan menyepakati mutasi keluar maka proses mutasi akan disetujui.
Sebaliknya jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, BKN akan mengembalikan dokumen mutasi kepada instansi pengusul untuk dipertimbangkan ulang.
Alasan pribadi untuk mutasi, seperti mengurus orang tua, seyogyanya disampaikan kepada Instansi Penerima bukan kepada BKN.
Sepanjang semua prosedur dan persyaratan telah dipenuhi oleh kedua Instansi maka BKN akan melanjutkan proses mutasi.
Beberapa PNS yang benar-benar berniat mengurus orang tua, memilih untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).
Sebuah tindakan yang perlu mendapat apresiasi. Persetujuannya dari BKN diperoleh dalam waktu singkat.
Saat ini, dokumen mutasi cukup banyak yang telah disetujui BKN.
Peran instansi penerima menjadi leading sector dalam proses mutasi dengan menyediakan jabatan serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
Ketika Instansi Asal menyatakan tidak ada pengurangan pelayanan akibat mutasi maka BKN telah memiliki keyakinan bahwa proses mutasi telah mengikuti kaidah merit system dan layak untuk dilanjutkan.
Mutasi PNS yang bersedia mengisi jabatan di Instansi dengan tingkat kesenjangan jumlah PNS yang tinggi menjadi prioritas BKN, dengan persetujuan yang lebih cepat.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa menyetujui mutasi yang tidak sesuai dengan merit sytem akan menyulitkan instansi maupun PNS dimasa depan.
PNS dengan pangkat golongan cukup tinggi yang menginginkan pindah banyak yang bersedia diturunkan jabatannya.
Sikap ini mayoritas hanya sesaat, jika tidak ingin dikatakan “modus”.
Hal ini diketahui ketika PNS memaksa untuk naik naik pangkat sementara atasannya berpangkat lebih rendah.
Sebagai kebijakan public, perubahan proses mutasi ini menghasilkan winner dan looser. Pemenangnya masyarakat yang menerima pelayanan.
Kedua adalah PPK, yang selama ini tertekan akibat permintaan sponsor yang tidak dapat ditolak untuk baik untuk menerima maupun melepaskan PNS.
Dukungan proses mutasi yang konsisten telah disampaikan secara langsung oleh PPK maupun kepala Pengelola kepegawaian.
Terdapat instansi baik penerima maupun instansi asal yang tegas-tegas meminta BKN untuk menolak melanjutkan mutasi, sekalipun persetujuannya telah dikeluarkan.
Adapun yang pihak yang kalah adalah PNS yang tidak dapat pindah sesuai dengan keinginannya.
Konsekuensi dari penerapan proses mutasi PNS yang konsisten, ternyata dianggap mempersulit proses mutasi dan mengurangi hak-hak PNS.
BKN Palembang dituding telah melakukan maladministrasi, dan dilaporkan kepada Atasan
Langsung, Ombudsman maupun Aparat Penegak Hukum.
Bukan itu saja, para sponsor mutasi PNS dari berbagai kalangan juga tidak sungkan menekan BKN.
Mereka meminta agar PNS yang didukungnya dapat segera dilanjutkan proses mutasinya.
Apapun statusnya.
Sampai saat ini BKN masih konsisten dan berpendapat bagaimana mungkin tujuan tercapai apabila aturan yang dibuat tidak ditegakkan.
Dari penelaahan awal, ada kecenderungan PNS yang sangat ingin mutasi, terlebih yang telah berkali-kali adalah PNS yang hanya mementingkan dirinya semata (sent), serta kurang memikirkan pelayanan bagi masyarakatnya (undelivered).
Untuk kasus seperti ini BKN akan terus konsisten dan berharap agar para sponsor dapat mengikuti aturan seperti pada penerimaan CPNS.
Karena setiap PNS saat dilantik sudah menyatakan bersedia ditempatkan dimana saja.
Dan tidak ada janji PNS ditempatkan sekehendak “saya”. PNS amanah, masyarakat sejahtera, Indonesia Berjaya.