Mutasi PNS
Mutasi PNS, Antara Pelayanan Kepada Masyarakat dan Egoisme PNS
Proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS dan pendukungnya, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan
Tujuan itu adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Poin-poin penting ini justru sering dilupakan PNS.
Dalam bahasa sederhana Presiden Jokowi mengatakan bahwa birokrasi harusnya deliver bukan hanya sent.
Artinya PNS sebagai mesin birokrasi harus mampu mensejahterakan masyarakat.
Bagaimana tidak, jumlah PNS yang berjumlah sekitar 2 persen penduduk mengakses langsung anggaran pemerintah sebesar 30 sampai 40 persen.
Jika hanya sent, maka keberadaan PNS hanya akan menghasilkan kesenjangan di masyarakat. PNS makin sejahtera, sementara masyarakatnya tertinggal.
Sebelum aturan mutasi berlaku, Kantor Regional 7 BKN Palembang telah melakukan evaluasi tentang mutasi selama tahun 2018.
Hasilnya menunjukkan, PNS mudah sekali pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Saking mudahnya mutasi, terdapat sejumlah besar PNS yang berpindah lebih dari 5 kali dalam waktu kurang dari 15 tahun berkarir.
Ditemukan juga satu daerah yang melepaskan PNSnya sebanyak 118 PNS.
Terlalu banyaknya PNS yang berpindah jelas akan menggangu kinerja organisasi.
Dan itu sudah terbukti. Sementara, terlampau seringnya PNS berpindah, bukan hanya mengganggu kinerja organisasi, tetapi menggangu karir PNS itu sendiri.
PNS yang sering berpindah umumnya memiliki karir seperti gergaji.
Pindah tanpa (turun) jabatan, berkarir naik jabatan, dan kemudian pindah tanpa (turun) jabatan lagi. Begitu seterusnya.
Sejauh ini belum ada kesimpulan penyebab maraknya mutasi PNS.