Mutasi PNS

Mutasi PNS, Antara Pelayanan Kepada Masyarakat dan Egoisme PNS

Proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS dan pendukungnya, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan

Editor: Salman Rasyidin
Sripoku.com/odi aria
Kepala Kanreg BKN VII, Ir Agus Sutiadi. 

 Mutasi PNS, Antara Pelayanan Kepada Masyarakat  dan Egoisme PNS

 

Oleh : Ir .  Agus Sutiadi

Kepala Kantor Regional 7 BKN Palembang

Proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS dan pendukungnya.  Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan umumnya di Wilayah Kantor Regional BKN VII yang meliputi Sumsel, Bengkulu,  Jambi dan Bangka Belitung. 

Bagaimana tidak, proses mutasi yang dulu sangat mudah, tiba tiba menjadi “sulit”. 

Perubahan ini terjadi sejak adanya Peraturan Kepala BKN  Nomor 5 tahun 2019, yang mengatur tentang tatacara mutasi.

Peraturan ini lebih merupakan landasan operasional dalam penegakan system merit yang terkandung dalam dua peraturan diatasnya yaitu UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Sebagai aturan operasional tentu saja secara substansi aturan ini tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.  

Dalam peraturan ini disebutkan : mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini juga meminta instansi untuk menyusun rencana mutasi.

Rencana tersebut harus mempertimbangkan kompetensi,  pola karier,  pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, serta sifat pekerjaan teknis atau kebijakan.  

Sampai saat ini  memang belum ada peraturan baku untuk  rencana mutasi, namun setidaknya dari jumlah pejabat yang akan pensiun saja sudah dapat diketahui jabatan yang kosong beserta alternative pengisiannya.

Pelaksanaan mutasi saat ini mengacu pada sistem merit yang konsisten. 

Sebagaimana undang undang, PNS dihadirkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved