Penemuan Mayat Pria di Rawa Indralaya
Tim Idenfikasi Polres Ogan Ilir Masih Lakukan Pemeriksaan, Mayat Diperkirakan Berusia 30 Tahun
Mayat Pria yang Mengapung di Rawa-rawa Diperkirakan Berusia 30 Tahun, Tim Idenfikasi Polres Ogan Ilir Masih Lakukan Pemeriksaan
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Korban Vera yang merupakan kekasih Prada DP, tewas dibunuh dengan cara dibekap. Bahkan Prada DP nekat mutilasi dengan cara memotong siku tangan kanan korban dengan gergaji yang diambilnya dari gudang. Sebelum tangan korban putus, gergaji yang digunakan patah.
Prada DP sempat buron, namun dibekuk Intel TNI AD.
Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri yang digelar Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang. Majelis hakim memberikan vonis hukuman seumur hidup penjara dan dipecat dari anggota TNI.

• Prada DP Nangis tak jadi Dihukum Mati Keluarga Vera Oktaria Histeris Teriak Ini, Kakak DP: Jawab Dek
• Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim
• Divonis Seumur Hidup, Prada DP akan Dipenjara Sampai yang Bersangkutan Meninggal Dunia di Penjara
2. Pembunuhan Calon Pendeta Melinda Zidemi yang Terjadi OKI
Calon pendeta atau vikaris Melindawati Zidomi (24) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di semak-semak perkebunan kelapa sawit PT PSM Divisi 3 Block F 19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan OKI, Selasa (26/3/2019). Dua tersangka pembunuhan di areal perkebunan PT Sungai Mas Persada yakni Hendri (18) dan Nang (20).
Korban dicegat oleh kedua tersangka menggunakan bayok kayu, sehingga korban yang mengendarai motor dengan anak didiknya NP terpaksa berhenti. Saat itulah Nang mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mencekik serta menyeret korban masuk ke hutan.

• BREAKING NEWS : Nang dan Hendri, Dua Pelaku Pembunuhan Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati!
• Terdakwa Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Melanggar Banyak Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati
• Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Pembunuh Calon Pendeta Terseok-seok Dituntun Polisi

Di sinilah, NP diikat sedangkan korban Melinda juga diikat dan hendak diperkosa. Tersangka yang sudah sakit hati dan hendak memperkosanya akhirnya mengurungkan niat setelah tahu korban tengah menstruasi.
Di sinilah korban akhirnya menyingkap penutup muka Nang sehingga wajahnya terlihat. Saat itulah korban sempat membisikkan kata terakhir kepada tersangka, meminta agar dirinya tak dibunuh. "Tolong jangan bunuh aku," ujar korban ditirukan oleh Nang.
Panik wajahnya terlihat, kedua tersangka akhirnya mencekik korban hingga tewas.
Setelahnya, tersangka membopong jasad korban ke dalam serta menyembunyikan barang-barang pribadi dan belanjaan korban.
Dua terdakwa pembunuh calon pendeta Melinda Zidemi divonis seumur hidup. Keduanya bernama Hendri dan Nang. Sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, digelar pada siang hari ini, Selasa (12/11/2019).
3. Pembunuhan Inah Antimurti yang Dibakar dalam Kasur
Inah Antimurti (21), menjadi korban kasus Pemerkosaan, Pembunuhan, disertai pembakaran mayat korban di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, 20 Januari 2019.
Mayat korban, dimasukkan ke dalam Spring Bed lalu dibakar pelaku di wilayah Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang akhirnya kasus tersebut terungkap dan para pelaku dapat ditangkap oleh aparat gabungan Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Polres Muaraenim dan Polsek Gelumbang.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut dengan lima orang terdakwa yakni bernama Abdul Malik, Dian Prayoga, Asri Marulu dan Febriansyah warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim serta Periyanto warga Pagar Jati, Kabupaten Empat Lawang.

• Cerita Asri Ketakutan Dihantui Arwah Inah Wanita yang Dia Perkosa Bergilir & Dibakar di Springbed
• Update Terbaru Mayat Terbakar di Springbed, Ada 8 Orang Dari Gelumbang Datang Mengecek Mayat
• Pembunuhan Wanita Dibakar di Springbed, Kapolda Sumsel Rilis Empat Pelaku di RS Bhayangkara
