Terdakwa Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Melanggar Banyak Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati
Terdakwa Han dan Hendri ini didakwa melanggar Pasal 340, 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman mati.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi di Sungai Baung, Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus tersebut terdakwa Han dan Hendri ini didakwa melanggar Pasal 340, 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman mati.
Candra Eka Septiawan, pengacara dari Pihak terdakwa yang kini menggantikan pengacara sebelumnya juga turut mengikuti jalannya sidang yang ketiga ini.
"Sidang tadi aman dan lancar, kedua terdakwa juga mengakui keterangan dari para saksi serta memang yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
• Cerita Pengalaman 3 Anggota Polantas Polres Empatlawang Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu-sabu
• Ada yang Berbeda dari Tampilan Gubernur Sumsel Herman Deru Beberapa Hari Ini, akan Dipatenkan
• Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih Landa Wilayah Kabupaten PALI, Pertamina Kirim Mobil Tangki Air
Untuk dakwaan terhadap pelaku, Candra akan menghargai keputusan hakim.
"Katanya kan diawal itu hukuman mati, tapi kalau putusan itu saya serahkan nantinya pada hakim," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa akan berupaya agar terdakwa tidak dijatuhi ancaman pidana yang ada.
"Yang penting saya berusaha untuk semaksimal mungkin membuktikan bahwa terdakwa tidak benar dalam pidana tersebut," ungkapnya.