Berita Palembang

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP (Deri Pramana)/ Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa. Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Keluarga Vera Oktaria, di antaranya ibu dan kakak Vera, seusai menghadiri sidang vonis. Terdakwa Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (26/9/2019).
Keluarga Vera Oktaria, di antaranya ibu dan kakak Vera, seusai menghadiri sidang vonis. Terdakwa Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (26/9/2019). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Presma UNSRI Nikmatul Hakiki Nyaris Diculik OTD, Pasca Pimpin Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel

Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Reaksi Ayah Atta Halilintar saat Anaknya Diseret dalam Kasus Pelecehan Seksual, Bongkar Prestasi Ini

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya. Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana selaku Terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria sebagai kasir minimarket yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, kini hakim telah memutus terdakwa dengan vonis hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan di pecat dari anggota Militer TNI.

Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresi Keluarga Korban Vera yang Hadir di Persidangan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019)
Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresi Keluarga Korban Vera yang Hadir di Persidangan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) (SRIPOKU.COM/Nisya)

Bukti Foto di Hotel Disebar Bebby Fey, Atta Halilintar Justru Beri Pengumuman hingga Akui Hal Ini

Berada di Barisan Paling Depan Hadapi Demo Mahasiswa, Kapolresta Pekanbaru Pingsan Terhimpit Massa

VIRAL di Sosmed Video Risma Walikota Surabaya: Jangan Sakiti Warga Saya, Suara Rakyat Suara Tuhan

Kepala Oditur Militer (KaOtmil) Kol Mucholid Palembang, mengucapkan rangkaian terimakasih kepada Pangdam II/Sriwijaya yang telah mendukung perkuatan pengamanan pasukan dari Armed maupun Raider TNI selama jalannya persidangan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved