Berita Palembang
Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim
Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya
Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.
Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa. Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

• Presma UNSRI Nikmatul Hakiki Nyaris Diculik OTD, Pasca Pimpin Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel
• Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
• Reaksi Ayah Atta Halilintar saat Anaknya Diseret dalam Kasus Pelecehan Seksual, Bongkar Prestasi Ini
Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya. Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.
Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.
Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana selaku Terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria sebagai kasir minimarket yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, kini hakim telah memutus terdakwa dengan vonis hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan di pecat dari anggota Militer TNI.

• Bukti Foto di Hotel Disebar Bebby Fey, Atta Halilintar Justru Beri Pengumuman hingga Akui Hal Ini
• Berada di Barisan Paling Depan Hadapi Demo Mahasiswa, Kapolresta Pekanbaru Pingsan Terhimpit Massa
• VIRAL di Sosmed Video Risma Walikota Surabaya: Jangan Sakiti Warga Saya, Suara Rakyat Suara Tuhan
Kepala Oditur Militer (KaOtmil) Kol Mucholid Palembang, mengucapkan rangkaian terimakasih kepada Pangdam II/Sriwijaya yang telah mendukung perkuatan pengamanan pasukan dari Armed maupun Raider TNI selama jalannya persidangan.