Berita Palembang

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP (Deri Pramana)/ Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim 

Tak lupa juga ia mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Palembang, sepanjang persidangan patuh pada hukum dan menghormati peradilan ini, sehingga semua pelaksaan sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Terakhir ia mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah memberitakan seluruh jalannya persidangan, secara objektif tanpa menyulitkan dari pihak manapun. Sementara itu, Kol Mucholid menyampaikan terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Prada DP, pihaknya telah memerima sesuai dengan yang dijatuhkan ketua majelis hakim tersebut

"Kami selaku Oditur menerima apa yang telah diputus majelis hakim," ucapnya di sela waktu usai persidangan di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Lanjutnya, hukuman seumur hidup itu artinya terpidana akan di penjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara.

"Jadi itu yang diatur dalam pasal 12, jelas disitu ada batasan penjara maksimal 20 tahun," terangnya.

"Apabila kita menggunkan patokan bahwa itu dihitung sejak pada saat yang terpidana umurnya berapa tahun, misalnya 25 tahun, apabila yang dijabarkan seumur hidup adalah patokannya umur, maka dia akan dipenjara 25 tahun maka itu melanggar pasal 12," jelasnya.

"Jadi saya tegaskan lagi pidana seumur hidup adalah terpidana akan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," tegasnya.

Selain pidana pokok tersebut, terpidana Prada DP juga mendapat ganjaran hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari anggota militer TNI. Hal itu karena menurut hakim dan KaOtmil, yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi prajurit TNI.

"Sikap dan perilakunya sudah memang tidak layak sehingga yang bersangkutan dipecat," ujar Kol Mucholid.

Untuk proses selanjutnya, secara administrasi akan diajukan keluarkan putusan supaya yang bersangkutan segera dipecat dari anggota militer TNI dan sementara penempatan terpidana di pomdam, kemudian setelah semuanya selesai di proses yang bersangkutan akan dipindahkah ke rutan sipil.

Selain itu, mengingat dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat maka KaOtmil Kol Mucholid mengatakan pihaknya hanya menjalankan sidang Prada DP saja.

"Yang di sidang adalah perkara Deri Pramana, semuanya sudah terbukti baik dari keterangan saksi, ahli, sampai terdakwa sendiri semua khusus dia. Kalau yang lain itu bukan wewenang kami, itu sudah perkara lain," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved