Berita Palembang

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP (Deri Pramana)/ Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya

Prada DP di Penjara Sampai Mati, Keluarga Korban Vera Oktaria Ikhlas dan Hormati Putusan Hakim

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa. Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Keluarga Vera Oktaria, di antaranya ibu dan kakak Vera, seusai menghadiri sidang vonis. Terdakwa Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (26/9/2019).
Keluarga Vera Oktaria, di antaranya ibu dan kakak Vera, seusai menghadiri sidang vonis. Terdakwa Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (26/9/2019). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Presma UNSRI Nikmatul Hakiki Nyaris Diculik OTD, Pasca Pimpin Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel

Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Reaksi Ayah Atta Halilintar saat Anaknya Diseret dalam Kasus Pelecehan Seksual, Bongkar Prestasi Ini

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya. Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana selaku Terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria sebagai kasir minimarket yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, kini hakim telah memutus terdakwa dengan vonis hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan di pecat dari anggota Militer TNI.

Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresi Keluarga Korban Vera yang Hadir di Persidangan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019)
Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresi Keluarga Korban Vera yang Hadir di Persidangan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) (SRIPOKU.COM/Nisya)

Bukti Foto di Hotel Disebar Bebby Fey, Atta Halilintar Justru Beri Pengumuman hingga Akui Hal Ini

Berada di Barisan Paling Depan Hadapi Demo Mahasiswa, Kapolresta Pekanbaru Pingsan Terhimpit Massa

VIRAL di Sosmed Video Risma Walikota Surabaya: Jangan Sakiti Warga Saya, Suara Rakyat Suara Tuhan

Kepala Oditur Militer (KaOtmil) Kol Mucholid Palembang, mengucapkan rangkaian terimakasih kepada Pangdam II/Sriwijaya yang telah mendukung perkuatan pengamanan pasukan dari Armed maupun Raider TNI selama jalannya persidangan.

Tak lupa juga ia mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Palembang, sepanjang persidangan patuh pada hukum dan menghormati peradilan ini, sehingga semua pelaksaan sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Terakhir ia mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah memberitakan seluruh jalannya persidangan, secara objektif tanpa menyulitkan dari pihak manapun. Sementara itu, Kol Mucholid menyampaikan terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Prada DP, pihaknya telah memerima sesuai dengan yang dijatuhkan ketua majelis hakim tersebut

"Kami selaku Oditur menerima apa yang telah diputus majelis hakim," ucapnya di sela waktu usai persidangan di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Lanjutnya, hukuman seumur hidup itu artinya terpidana akan di penjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara.

"Jadi itu yang diatur dalam pasal 12, jelas disitu ada batasan penjara maksimal 20 tahun," terangnya.

"Apabila kita menggunkan patokan bahwa itu dihitung sejak pada saat yang terpidana umurnya berapa tahun, misalnya 25 tahun, apabila yang dijabarkan seumur hidup adalah patokannya umur, maka dia akan dipenjara 25 tahun maka itu melanggar pasal 12," jelasnya.

"Jadi saya tegaskan lagi pidana seumur hidup adalah terpidana akan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," tegasnya.

Selain pidana pokok tersebut, terpidana Prada DP juga mendapat ganjaran hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari anggota militer TNI. Hal itu karena menurut hakim dan KaOtmil, yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi prajurit TNI.

"Sikap dan perilakunya sudah memang tidak layak sehingga yang bersangkutan dipecat," ujar Kol Mucholid.

Untuk proses selanjutnya, secara administrasi akan diajukan keluarkan putusan supaya yang bersangkutan segera dipecat dari anggota militer TNI dan sementara penempatan terpidana di pomdam, kemudian setelah semuanya selesai di proses yang bersangkutan akan dipindahkah ke rutan sipil.

Selain itu, mengingat dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat maka KaOtmil Kol Mucholid mengatakan pihaknya hanya menjalankan sidang Prada DP saja.

"Yang di sidang adalah perkara Deri Pramana, semuanya sudah terbukti baik dari keterangan saksi, ahli, sampai terdakwa sendiri semua khusus dia. Kalau yang lain itu bukan wewenang kami, itu sudah perkara lain," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved