Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Membuat Mahasiswa Demo Pecah, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
SRIPOKU.COM - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea sampai mengomentari RKUHP yang memicu kontroversi demp di berbagai kota memang paling aneh sedunia.
Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.
Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"
Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.
Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.
"Ini benar-benar gak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum."