Berita Kayuagung
Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Pembunuh Calon Pendeta Terseok-seok Dituntun Polisi
Sidang kasus pembunuhan Melinda Zidemi, calon pendeta di OKI sudah memasuki vonis hukuman terhadap dua terdakwa, Hendri dan Nang.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sidang kasus pembunuhan Melinda Zidemi, calon pendeta di OKI sudah memasuki vonis hukuman terhadap dua terdakwa, Hendri dan Nang.
Sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, digelar pada siang hari ini, Selasa (12/11/2019).
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis Hakim karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Melinda Zidemi dengan berencana.
Di Persidangan, kedua pelaku Nang dan Hendri terlihat selalu menunduk dengan muka pucat, dan tidak sama sekali berkata.
Setelah mendengar putusan tersebut yang dijatuhkan terhadapnya, raut muka sedih terpancar dari kedua pelaku.
• Duga Ada Korupsi di RSMH Palembang, Puluhan Massa AMSS Datangi Kejati Sumsel, Dirut: Silahkan Saja
• Anak Dipukul dan Dijambak Tetangga, IRT di Palembang Ini Lapor ke Polisi
• BREAKING NEWS Seorang Pembegal Driver Gocar di Demang Lebar Daun Sudah Ditangkap
Han dan Hendri masih pikir-pikir dengan keputusan ini, untuk mengajukan banding kembali.
"Saya masih pikir-pikir kembali," ujarnya saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Lebih lanjut ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan sedih dengan keputusan hukuman seumur hidup.
"Saya sedih, dan sangat menyesal sekali, kepada keluarga korban saya meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatan," tegas kedua pelaku.
Terlihat pula Hendri dan Nang berjalan menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok dituntun oleh petugas kepolisian.