Anak Dipukul dan Dijambak Tetangga, IRT di Palembang Ini Lapor ke Polisi
Seorang remaja 13 tahun diduga sudah menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya. Oleh ibunya, peristiwa ini dilaporkan ke polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kesal ditagih janji ganti rugi dagangan yang ditabraknya, Mina alias Cek Mina warga Jalan Pangeran Ratu, Lorong Famili 2, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring nekat aniaya anak tetangganya KA (13).
Akibatnya, KA mengalami sakit kepala akibat dijambak dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari.
Tidak terima dengan perbuatan tetangganya tersebut terhadap anaknya, Rini (34) lantas mengadukan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (12/11/2019).
Menurut KA kejadian itu terjadi pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 14.00, dimana waktu itu dirinya sedang menemani orang tuanya berdagang makanan tidak jauh dari rumahnya.
Tiba-tiba datang terlapor mengendarai motor hendak melintas tapi malah menabrak dagangan pelapor dan berjanji akan ganti rugi.
"Waktu itu dia janji mau ganti rugi dengan ibu saya, tapi dia mau mengantar anaknya sekolah terlebih dahulu.
Nah pas waktu dia melintas kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saya tagih janjinya tapi malah dia marah-marah disertai penjambakan rambut saya," ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Sedangkan Rini mengaku sempat memisahkan anaknya dengan terlapor tapi malah terkena imbasnya juga yang mengakibatkan luka di kaki kanannya.
"Saya sempat memisahkan dia dengan anak saya tapi dia mengamuk hingga saya juga terkena di bagian kaki akibatnya,"katanya.
Tidak terima perbuatan terlapor dan sudah berdiskusi dengan sang suami, pelapor dan korban lantas membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya tidak terima atas ulah terlapor ini pak, sehingga saya dan suami sepakat melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan terhadap anak yang dialami korban.
Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita dan selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim, untuk pelakunya sendiri akan terkena pasal pasal 76 C Jo pasal 80 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014," tutupnya.