Warga Jambi Dua Kali Bobol Rumah di Prabumulih Sumsel, Beraksi Seorang Diri

Anggota Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan lantaran membobol rumah warga.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres prabumulih
KASUS PENCURIAN - Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial ditangkap Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.ia sudah dua hari diburu polisi di Kota Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan lantaran membobol rumah warga.
  • Pelaku yang merupakan residivis ini diketahui berasal dari Kota Jambi.
  • Di Prabumulih, ia beraksi di dua rumah warga.


SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan lantaran membobol rumah warga.

Pelaku yang merupakan residivis ini diketahui berinisial RU (31), warga Kota Jambi, Provinsi Jambi

Ia diringkus petugas saat berada di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi, Kota Jambi, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo V27 dan satu unit telepon genggam Samsung A17. 

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Baca juga: Bobol Rumah Saat Hujan dan Mati Lampu, Pemuda di Bayung Lencir Gasak Barang Senilai Rp31 Juta

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrie SE MM mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan Ferdiansyah (39), warga Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, kejadian terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 01.34 WIB.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo V27 warna hitam serta sebuah celengan berwarna kuning yang berisi uang sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di rumah Aslina (43), warga Jalan Arimbi RT 002 RW 004, Kelurahan Mangga Besar.

Pencurian di rumah Aslina terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dan turut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial RU (31) merupakan seorang residivis yang sedang berada di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Baca juga: Bobol Rumah Kontrakan dan Gasak Kabel 400 Meter, Tiga Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi

Tim langsung melakukan pengejaran ke Kota Jambi dan setelah dua hari petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi.

Kepada petugas, pelaku RU mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut dan dilakukan seorang diri.

"Pelaku juga mengakui telah mencuri di dua rumah warga. Selanjutnya tersangka langsung kita bawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.

Kapolsek mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah, seperti memastikan pintu dalam keadaan terkunci.

"Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved