Berita Prabumulih

Walikota Prabumulih Larang ASN Live Streaming di Jam Kerja, Arlan: Kerjaan Anak Muda

Kebijakan ini diambil guna menjaga wibawa dan profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Edison Bastari
BERI KETERANGAN - Walikota Prabumulih, H. Arlan, secara tegas mendukung kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja, Rabu (13/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Walikota Prabumulih, H. Arlan, secara tegas mendukung kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung
  • Kebijakan ini diambil guna menjaga wibawa dan profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.
  • Sebagai bentuk pengawasan, Arlan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan oknum ASN yang masih nekat melakukan siaran langsung pribadi saat sedang bertugas. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Walikota Prabumulih, H. Arlan, secara tegas mendukung kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja. 

Kebijakan ini diambil guna menjaga wibawa dan profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.

Walikota yang akrab disapa Cak Arlan ini menyatakan bahwa seorang abdi negara wajib menjaga marwah institusi dan mengutamakan kedisiplinan. 

"Sebetulnya dari awal Cak sampaikan, Pegawai Negeri Sipil itu harus menjaga marwah, main media sosial itu seperti tiktok itu kan kerjaan anak muda, jangan kita ikuti, cukup melihat saja," ungkap Walikota Prabumulih

Menurutnya, aktivitas media sosial seperti bermain TikTok di jam kerja bukan merupakan cerminan perilaku ASN yang baik, terutama jika dilakukan sambil mengenakan seragam dinas.

"Pegawai negeri sipil itu harus menjaga marwah. Jangan memberikan contoh tidak baik, jangan live TikTok pakai baju dinas, itu tidak boleh," tegas Arlan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Meski demikian, Arlan memberikan pengecualian jika siaran langsung di media sosial digunakan sebagai sarana pelayanan publik atau menunjang kinerja pemerintahan yang bersifat resmi. 

Di luar kepentingan dinas, ia meminta para pegawai untuk fokus pada tugas dan kewajiban utama mereka.

Sebagai bentuk pengawasan, Arlan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan oknum ASN yang masih nekat melakukan siaran langsung pribadi saat sedang bertugas. 

Ia memastikan akan memerintahkan pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil oknum yang bersangkutan.

"Kalau ada yang live-live (di jam kerja), laporkan ke Cak langsung," pungkasnya.

Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia dan instansi kepolisian. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan aparatur negara tetap fokus pada tupoksinya, menghindari perilaku tidak patut, serta menjaga citra profesionalitas pemerintah di mata publik.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved