BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dapat dibayangkan, di saat mereka harus diterpa dengan cobaan himpitan ekonomi, mereka juga harus menanggung beban moral di saat mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin negara secara diskriminatif.
Pemerintah tentunya dituntu untul melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang direalisasikan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, dan merata serta nondiskriminasi.
Diperlukan mekanisme penegakan hukum (law enfourcement) yang tegas, jika kasus diskriminatif terkait pelayanan kesehatan terhadap pasien ini terjadi kembali.
Hal tidak kalah penting, di saat pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan dengan nilai nominal yang luar biasa besarnya.
Sudah sepantasnya, pemerintah juga mulai merevitalisasi sarana dan prasarana terkait di bidang kesehatan secara lebih baik lagi.
Cerita mengenai adanya alat kesehatan yang belum memadai, sudah selayaknya dapat diatasi dengan secara komprehensif.
Selanjutnya, profesionalitas atau kualitas tenaga kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas yang tidak dapat dikesampingkan.
Tidak dapat dipungkiri, ujian kesabaran dan ketabahan bagi tenaga kesehatan terutama dalam melayani pasien peserta BPJS kesehatan benar–benar harus diuji.
Mengingat karakteristik para pasien yang beranekaragam, mulai dari yang biasa saja hingga mudah emosional atau tempremantal karena merasa kurang dilayani secara baik.
Fenomena tersebut seyogianya dapat dijadikan sebagai ajang pembuktian bahwa profesionalitas tenaga kesehatan di Indonesia tidak akan pudar dengan hal–hal tersebut.