BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hal ini mengingat kewajiban pemerintah yang sangat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan, juga harus diimbangi dengan dana yang besar.
Ditambah jumlah penduduk Indonesia dari sabang sampai merauke berjumlah lebih dari 200 juta penduduk.
Maka sudah sepantasnya anggaran yang harus dikelola oleh BPJS sebagai garda terdepan memberikan layanan jaminan sosial kesehatan, harus mencapai angka triliunan rupiah.
Perlu diketahui, banyak sarana dan prasarana yang dilibatkan dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan tersebut.
Mulai dari penyediaan stok obat, alat–alat kesehatan, hingga pemanfaatan jasa tenaga kesehatan tersebut membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Tidak heran jika masih mendengar kurangnya atau buruknya fasilitas kesehatan yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan jumlah anggaran yang disediakan masih belum memadai dalam mengatasi hal tersebut.
Belum lagi ditambah dengan adanya faktor nonteknis, salah satu contoh seperti korupsi di bidang kesehatan, tentu hal ini dapat menjadi faktor penghambat atas fasilitas kesehatan yang belum cukup baik tersebut.
Fenomena lambatnya pelayanan atau bahkan penolakan pasien BPJS ini dapat saja dikarenakan respon dari pihak rumah sakit beserta tenaga kesehatan atas tidak disiplinnya mayoritas peserta BPJS dalam membayar iuran.
Ketidakdisiplinan ini tentu saja memberi efek domino yang begitu masif baik dari pihak tenaga kesehatan maupun pasien itu sendiri.
Dari sisi kedua yaitu dari masyarakat, tidak berlebihan mayoritas masyarakat terutama bagi kalangan menengah ke bawah apabila keberatan atas kenaikan iuran tersebut.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran untuk kelas mandiri I, yang sebelumnya berjumlah 80 ribu rupiah per bulan menjadi 160 ribu rupiah per bulan.
Selanjutnya untuk kelas mandiri II, mulanya berjumlah 59 ribu rupiah per bulan melesat tajam menjadi 110 ribu rupiah dan terakhir untuk kelas mandiri III dari 25.500 rupiah per bulan.meningkat menjadi 42 ribu rupiah (www.cnnindonesia.com).
Di balik niat baik pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan, kebijakan untuk menaikan tarif BPJS sungguh tidak dalam situasi dan kondisi yang tepat.
Dikatakan tidak tepat dikarenakan, wacana kenaikan iuran tersebut didengungkan tidak lama setelah wacana pemerintah kenaikan tunjangan cuti bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.