BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik

Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ke­se­hat­an menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
ist
Muhammad Syahri Ramadhan

Hal ini mengingat kewajiban pemerintah yang sangat besar dalam memberikan pelayanan ke­se­hatan, juga harus diimbangi dengan dana yang besar.

Ditambah jumlah penduduk Indonesia dari sabang sampai merauke berjumlah lebih dari 200 juta penduduk.

Maka sudah sepan­tas­nya anggaran yang harus dikelola oleh BPJS sebagai garda terdepan memberikan layanan ja­minan sosial kesehatan, harus mencapai angka triliunan rupiah.

Perlu diketahui, banyak sa­ra­na dan prasarana yang dilibatkan dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan tersebut.

Mulai da­ri penyediaan stok obat, alat–alat kesehatan, hingga pemanfaatan jasa tenaga kesehatan ter­sebut membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Tidak heran jika masih mendengar kurangnya a­tau buruknya fasilitas kesehatan yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Hal tersebut di­ka­renakan jumlah anggaran yang disediakan masih belum memadai dalam mengatasi hal ter­se­but.

Belum lagi ditambah dengan adanya faktor nonteknis, salah satu contoh seperti korupsi di bidang kesehatan, tentu hal ini dapat menjadi faktor penghambat atas fasilitas kesehatan yang belum cukup baik tersebut.

Fenomena lambatnya pelayanan atau bahkan penolakan pa­sien BPJS ini dapat saja dika­rena­kan respon dari pihak rumah sakit beserta tenaga kesehatan atas tidak disiplinnya mayoritas pe­serta BPJS dalam membayar iuran.

Ketidakdisiplinan ini tentu saja memberi efek domino yang begitu masif baik dari pihak tenaga kesehatan maupun pasien itu sendiri.

Da­ri sisi kedua yaitu dari masyarakat, tidak berlebihan mayoritas masyarakat terutama bagi ka­langan menengah ke bawah apabila keberatan atas kenaikan iuran tersebut.

Sebagaimana di­sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran untuk kelas man­di­ri I, yang sebelumnya berjumlah 80 ribu rupiah per bulan menjadi 160 ribu rupiah per bu­lan.

Selanjutnya untuk kelas mandiri II, mulanya berjumlah 59 ribu rupiah per bulan melesat tajam menjadi 110 ribu rupiah dan terakhir untuk kelas mandiri III dari 25.500 rupiah per bu­lan.meningkat menjadi 42 ribu rupiah (www.cnnindonesia.com).

Di balik niat baik pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan, kebijakan un­tuk menaikan tarif BPJS sungguh tidak dalam situasi dan kondisi yang tepat.

Dikatakan tidak tepat dikarenakan, wacana kenaikan iuran tersebut didengungkan tidak lama setelah wacana pemerintah kenaikan tunjangan cuti bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved