BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kenaikan jumlah iuran yang ditetapkan oleh pemerintah ini juga tidak main–main yaitu naik dua kali lipat atau seratus persen dari iuran saat ini.
Tidak mengherankan apabila masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah menjadi resah atas wacana pemerintah tersebut.
Hal yang menjadi wajar jika iuran BPJS Kesehatan ini menimbulkan keriuhan sama hanya dengan kenaikan tarif dasar listrik, air, bahan sembako bahkan BBM. Hal ini dikarenakan BPJS merupakan salah satu ujung tombak bagi setiap lapisan masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Makna dari kebutuhan dasar hidup yang layak dari bunyi pasal ini mennjelaskan BPJS merupakan fundamental social institutions dari pemerintah, yang mempunyai peran penting dalam memberi dan menjamin pelayanan kesehatan yang sangat baik bagi setiap penduduk di Indonesia.
Berpikir Logis dan Kritis
Pernyataan pemerintah yang akan segera menaikan iuran BPJS dengan tarif yang begitu fantastis selayaknya harus dilihat dari dua sisi.
Sisi pertama yaitu dari pemerintah, bukan tanpa alasan pemerintah harus menaikan tarif iuran BPJS hingga dua kali lipat tersebut.
Kenaikan merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menghindari defisit anggaran tahun ini yang bisa mencapai 32,8 triliun rupiah (www.cnnindonesia.com).
Oleh sebab itu, adanya penyesuaian tarif merupakan kebijakan ekstrem yang harus dilakukan, mengingat ketimpangan pengeluaran pembayaran klaim masyarakat lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran eks PT. Asuransi Kesehatan tersebut.
Secara logis, sah–sah saja pemerintah “terpaksa” menaikan iuran tersebut apabila alasan untuk menutupi defisit anggaran.