BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik

Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ke­se­hat­an menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
ist
Muhammad Syahri Ramadhan

BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik

Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ke­se­hat­an menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kenaikan jumlah iuran yang ditetapkan oleh pe­merintah ini juga tidak main–main yaitu naik dua kali lipat atau seratus persen dari iuran sa­at ini.

Tidak mengherankan apabila masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke ba­wah menjadi resah atas wacana pemerintah tersebut.

Hal yang menjadi wajar jika iuran BPJS Ke­sehatan ini menimbulkan keriuhan sama hanya dengan kenaikan tarif dasar listrik, air, bahan sembako bahkan BBM. Hal ini dikarenakan BPJS merupakan salah satu ujung tombak ba­gi setiap lapisan masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pe­me­­rintah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS me­nyebutkan BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpe­nu­hinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Makna dari kebutuhan dasar hidup yang layak dari bunyi pasal ini mennjelaskan BPJS me­ru­pakan fundamental social institutions dari pemerintah, yang mempunyai peran penting dalam mem­beri dan menjamin pelayanan kesehatan yang sangat baik bagi setiap penduduk di In­donesia.

Berpikir Logis dan Kritis

Pernyataan pemerintah yang akan segera menaikan iuran BPJS dengan tarif yang begitu fan­ta­s­tis selayaknya harus dilihat dari dua sisi.

Sisi pertama yaitu dari pemerintah, bukan tanpa a­lasan pemerintah harus menaikan tarif iuran BPJS hingga dua kali lipat tersebut.

Kenaikan me­rupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menghindari defisit anggaran tahun ini ya­ng bisa mencapai 32,8 triliun rupiah (www.cnnindonesia.com).

Oleh sebab itu, adanya pe­nye­­­suaian tarif merupakan kebijakan ekstrem yang harus dilakukan, mengingat ketimpangan pengeluaran pembayaran klaim masyarakat lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran eks PT. Asuransi Kesehatan tersebut.

Secara logis, sah–sah saja pemerintah “terpaksa” me­na­ik­an iuran tersebut apabila alasan untuk menutupi defisit anggaran.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved