BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik

Wacana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ke­se­hat­an menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto BPJS Naik, Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Harus Baik
ist
Muhammad Syahri Ramadhan

Kedua ka­sus ini tentu dapat dikatakan sebuah paradoks di mata masyarakat, artinya di satu sisi pe­me­rintah berjuang ekstra keras dalam menangani defisit anggaran BPJS, sisi lainnya pe­merintah justru masih sempat memikirkan kesejahteraan para pejabat BPJS, yang urgensinya masih belum jelas.

Padahal, gaji yang didapat oleh direksi maupun dewan pengawas BPJS sa­at ini dapat dikatakan lebih dari cukup.

Maka hal ini sangat kontradiktif dengan kondisi lem­baga BPJS tersebut yang sedang merugi.

Fenomena ini akan mengiring persepsi publik yaitu bahwa keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit anggaran pa­tut untuk dikritisi.

Pastilah pertanyaan yang muncul ke publik, bagaimana mungkin di saat BPJS mengalami defisit anggaran, pemerintah masih sempat memikirkan wacana kenaikan tunjangan cuti bagi direksi dan dewan pengawas tersebut?.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Pada hakekatnya, perwujudan derajat kesehatan yang setinggi–tingginya bagi individu atau ma­­syarakat terlaksana apabila upaya kesehatan terselenggara secara optimal.

Optimalisasi u­pa­ya kesehatan ini dapat terlihat dari salah satu aspek yaitu standar pelayanan minimal kese­hat­an yang diberikan pemerintah harus terjamin (Soekidjo Notoatmodjo, 2018: 62).

Pe­me­rin­tah apabila pada akhirnya resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS tersebut, maka mau tidak mau kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat seyogianya juga harus baik.

Sebagaimana a­dagium yang menyebutkan “harga menentukan kualitas barang/jasa”, maka iuran yang me­ning­kat tajam tersebut juga harus diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang me­ni­ng­kat tajam juga.

Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan ini dapat dilakukan apabila pe­man­fa­atan sumber daya di bidang kesehatan tersebut dikelola secara baik.

Adapun maksud dari sumber daya di bidang kesehatan disini sebagaimana Pasal 1 angka (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan segala bentuk dana, tenaga, per­be­kalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan tek­nologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sudah sepatutnya pihak BPJS Kese­hat­an dapat me­mani­festasikan nilai dalam isi pasal tersebut terhadap masyarakat secara efektif.

Cerita mengenai lambatnya proses pelayanan bahkan ditolaknya pasien BPJS waijb untuk tidak terulang kembali.

Sungguh ironis, di saat iuran BPJS sudah dinaikkan menjadi dua kali lipat, akan tetapi cerita kelam mengenai buruknya pelayanan kesehatan masih terulang kem­bali.

Lebih memprihatinkan lagi ialah yang menjadi korban dari kurang optimalnya pe­la­yanan kesehatan ini adalah kalangan masyarakat miskin.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved