TAG
Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
-
Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram asal Kota Medan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup
Selasa, 26 Oktober 2021
-
Seorang janda bernama Melisa di Palembang terancam 4 tahun penjara, karena mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Selasa, 6 Juli 2021
-
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara,denda Rp 60 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan
Selasa, 29 Juni 2021
-
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan didalam sachet minuman energi.
Selasa, 15 Juni 2021
-
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan,"
Selasa, 8 Juni 2021
-
"Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdawa Riki Adiansyah," ujar hakim ketua.
Selasa, 8 Juni 2021
-
Sidang vonis digelar secara virtual diketuai hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/4/2021).
Rabu, 14 April 2021
-
Saling lapor pasangan notaris dalam kasus KDRT berujung ke pengadilan.
Jumat, 19 Maret 2021
-
Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 2.022 perkara pidana umum yang masuk ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
Minggu, 27 Desember 2020
-
Aspal di Jalan Kapten A Rivai, Palembang tepatnya di depan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, yang berdekatan Kantor Gubernur amblas
Jumat, 18 Desember 2020
-
Terdakwa kurir narkotika Marta Alias Hatta dijatuhi vonis hukuman 9,6 tahun oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
Rabu, 2 Desember 2020
-
Tiga terdakwa kasus narkotika sebagai kurir narkoba di Palembang terancam hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selasa, 1 Desember 2020
-
Syukri warga Kelurahan 13 Ulu dalam keadaan pengaruh minuman alkohol dirinya mengamuk dan
Kamis, 19 November 2020
-
Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.
Rabu, 21 Oktober 2020