Berita Palembang

Polisi Gadungan yang Begal Seorang Wanita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara

Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang virtual kasus pembegalan mobil oleh 2 terdakwa yang akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim, PN Palembang, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yohanes dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (20/10/2020) sore.

Kedua terdakwa yakni, Rustam Effendi dan Joni Rusman, warga Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Menurut majelis hakim keduanya dikenakan hukuman sesuai pasal 366 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalukan pembegalan dengan cara menipu korban sebagai anggota kepolisian,"

"Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah perbuatan tersebut sangat meresahkan warga, sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim ketua, Yohanes.

Putusan tersebut pun sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita minggu lalu dengan hukuman dan pasal yang sama yakni 5 tahun penjara.

Usai pembacaan amar putusan, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima hukuman yang diberikan oleh ketua majelis hakim.

" Iya Pak, terima," ungkap kedua terdakwa.

Modus Mengaku Polisi

Dalam dakwaan dinyatakan bahwa kedua terdakwa pada bulan Juni 2020 melakukan perencanaan pembegalan dengan target sebuh mobil yang dikendarai oleh seorang perempuan di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah melakukan perencanaan kedua terdakwa pun langsung bergerak untuk melakukan aksinya.

Selang beberapa menit berjalan, ditemukannya oleh mereka sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang wanita.

Tak lama kemudian kedua terdakwa pun mendekati korban dan mengetuk jendela mobil korban dengan menyatakan bahwa keduanya dari pihak kepolisian untuk memeriksa mobil karena diduga korban membawa narkoba.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved