Berita Palembang

Ancam Ayah Kandung Gunakan Sajam, Buruh di Palembang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Syukri warga Kelurahan 13 Ulu dalam keadaan pengaruh minuman alkohol dirinya mengamuk dan

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang kasus penganiayaan ayah kandung, atas nama terdakwa Syukri, di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (18/11/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sungguh bukan contoh yang baik untuk ditiru, perbuatan terdakwa Syukri warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Pasalnya, pria yang sehari-hari sebagai buruh ini mengamuk dan ancam ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam, dalam keadaan pengaruh minuman alkohol.

Atas perbuatan tak pantasnya tersebut, terdakwa Syukri terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini diketahui, terdakwa Syukri jalani sidang perdananya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH, dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (18/11/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH, menyebutkan bahwa terdakwa, Syukri yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di Palembang ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada September 2020 silam.

Baca juga: Lelang Lebak Lebung di Lempuing Jaya Berujung Penusukan 2 Warga Luka Parah, Polisi Ungkap Motifnya

"Tim Buser Polsek SU II Palembang sedang melakukan patroli, melihat terdakwa sedang melempar barang-barang yang berada di dalam rumahnya, dan langsung mengamankan terdakwa," ujar Jaksa bacakan dakwaan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) yang diselipkan terdakwa dipinggang bagian sebelah kanan terdakwa.

Ketika ditanya hakim ketua tentang perihal tentang mengamuknya terdakwa serta untuk apa sajam itu digunakan, terdakwa hanya menjawab masalah keluarga dan dibawah pengaruh minuman alkohol berniat mencelakai ayah kandungnya sendiri.

"Saya tidak terlalu ingat pak karena saat itu saya lagi mabuk dan sajam itu untuk melukai ayah pak," ujar terdakwa Syukri dalam sambungan telekonfren.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi Polisi yang menangkap terdakwa bernama Ikhsan yang dihadirkan oleh JPU yang saat terdakwa diinterogasi mengakui perbuatan itu.

"Dia ini pas kami lewat, dalam posisi mabuk mengamuk didalam rumah dan saat kami amankan didapati sebilah sajam dalam keterangannya sajam itu digunakan untuk melukai ayah kandungnya". Kata saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved