Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Kurir Narkotika Seberat 15 Kg Asal Medan Dihukum Seumur Hidup
Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram asal Kota Medan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram asal Kota Medan, Sehat Maruli Tua Silalahi (46) dan Elpani Jon Naibaho (42), lepas dari jerat hukuman mati.
Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/10/2021).
Majelis hakim mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang pada agenda tuntutan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar hakim ketua, Selasa (26/10/2021).
Adapun sebagai pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Kejari Palembang, Dani SH, dan kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
Diberitakan awalnya, Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Sehat Maruli Tua Silalahi (46) dan Elpani Jon Naibaho (42), ditangkap oleh BNN di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang pada 2 Februari 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH yang dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (3/6/2021).
"Benar hari ini kita menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari BNN Pusat atas kasus narkotika dengan BB seberat 15 Kg Sabu," ujar Ary.
Ary juga menjelaskan bahwasanya salah satu pelaku, Sehat alias Aloho, mencoba mengelabuhi petugas dengan berperan sebagai sopir bus pariwisata lintas provinsi.
Yang mana, bus pariwisata tersebut menggunakan nama PO Trevel palsu atau diduga menggunakan nama fiktip.
Tidak hanya itu, Sehat alias Aloho juga telah memodifikasi bagian bus untuk tempat menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuannya, Sehat mengaku baru satu kali mengantarkan barang haram tersebut. Namun sangat tidak mungkin hal itu, jika BNN Pusat sudah turun kemungkinan besar sehat adalah target operasi (TO)," jelas Ary.