Berita Palembang
Barang Bukti 99 Butir Pil Ekstasi, Kurir Narkotika di Palembang Dihukum 9,6 Tahun Penjara
Terdakwa kurir narkotika Marta Alias Hatta dijatuhi vonis hukuman 9,6 tahun oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Marta Alias Hatta dijatuhi vonis hukuman 9 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Misrianti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan tersebut berdasarkan sidang virtual, yang dipimpin oleh hakim ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (2/12/2020).
Terdakwa Marta alias Hatta diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 99 butir
Dalam petikan amar putusan (vonis) yang dibacakan, bahwa majelis hakim menjerat terdakwa Marta alias Hatta melanggar pasal 114 ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terdapat didalam dakwaan pertama JPU.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marta alias Hatta dengan pidana penjara selama 9 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Yohannes bacakan vonisnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Romaita SH dari Posbakum PN Palembang ini menyatakan terima, meskipun sebelumnya masih meminta keringanan hukuman.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan JPU perbuatan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya bandar Narkotika jenis Ekstasi di kota Palembang.
Kemudian Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel mencoba melakukan undercover buy dengan cara informan memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa melalui Handphone.
Setelah disepakati harga dan lokasi transaksi, terdakwapun akhirnya ditangkap dengan barang bukti 99 butir pil ekstasi.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku disuruh oleh Taufik (DPO) mengantarkan paket itu kepada pembeli dengan iming-iming upah sebesar Rp 1,5 juta.