Berita Palembang

Diupah Rp 1,2 Juta, Tiga Terdakwa Kurir Narkoba di Palembang Terancam Hukuman 16,6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus narkotika sebagai kurir narkoba di Palembang terancam hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang kurir narkoba digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/12/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkotika, Siswadi alias Toni, Erel Airlangga dan Hendri Sulaiman sebagai kurir narkoba di Palembang terancam hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH MH, Selasa (1/12/2020).

Dari ketiga terdakwa didapati 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan hampir setengah kilogram.

Ketiga terdakwa, yang diduga kurir narkotika atau barang haram ini dihadirkan melalui sidang secara virtual, dipimpin oleh hakim ketua, Mangapul Manalu SH MH.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah ini menurut JPU bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 123 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar para terdakwa dipinda penjara selama 16 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan". Tegas JPU bacakan tuntutannya.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan itu, yakni hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementata hal yang meringankan bahwa para terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar JPU.

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri SH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu pak, guna mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan itu". Kata Eka dihadapan hakim.

Diketahui didalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa beermula pada bulan Juli 2020 silam, saat itu terdakwa Siswandi melalui telepon disuruh oleh Didi (DPO) untuk mengambil paket sabu di dekat SMA 7 Palembang, serta memerintahkan setelah paket sabu diambil untuk disimpan dahulu dirumah terdakwa Siswandi.

Keesokan harinya, atas perintah Heri (DPO) dua terdakwa lainnya yakni Erel dan Hendri datang kerumah Siswandi yang berada di Jl. Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang untuk mengambil paket tersebut.

Belum sempat menyerahkan paket sabu itu, petugas kepolisian  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pun datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy yang di dalamnya terdapat 1 kotak bekas bertuliskan PENGHEMAT LISTRIK warna orange hitam yang berisikan 5 (paket narkotika jenis sabu dengan berat 491,02 gram.

Saat diiterogasi, para terdakwa mengaku rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta apabila berhasil mengantarkan sabu itu kepada pembeli. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved