Miliki 22 Paket Sabu, Warga Sematang Borang Divonis 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Sidang vonis digelar secara virtual diketuai hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/4/2021).
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terbukti memiliki 22 paket narkotika jenis sabu, Defi Yansyah, warga Kecamatan Sematang Borang Palembang, divonis 10 tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara virtual diketuai hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/4/2021).
"Menjatuhkan vonis pada terdakwa Defi Yansyah hukuman 10 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan," ujar hakim ketua Erma Suharti, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Hakim belum Siap Baca Vonis Pemilik 4 Kg Sabu
Baca juga: BERKALI-Kali Dipuaskan di Ranjang, Zuraida Bujuk Pria Simpanan Bunuh Suami:MA Vonis Mati Istri Muda
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ajie Marta SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun 6 Bulan, denda 800 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa Defi Yansyah meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
Baca juga: HANCUR Sudah Hati Zuraida, Istri Muda Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami: Vonis Mati
Baca juga: Penampakan Kerajaan Bisnis Bams Eks Samsons, Sempat Divonis Kanker dan Kini Diambang Perceraian
"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Defi Yansyah melalui sambungan telekonfrensi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri SH mengatakan jika terdakwa Defi dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Dari terdakwa sendiri meminta waktu untuk pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hari ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, oleh karna itu kita akan komunikasikan lagi pada terdakwa," ujar Eka, yang ditemui usai persidangan.
Melansir dari laman SIPP, pada bulan November 2020, sekira pukul 14.00 wib, berlokasi di rumah terdakwa Defi Yansyah, di Kecamatan Sematang Borang Palembang, petugas dari Satres Narkotika Polrestabes Palembang mendapati 22 paket narkotika, dengan berat netto 0,707 gram.
Yang diakui oleh terdakwa, paket 22 sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seorang bernama Yayan (DPO) sebesar Rp700.000.
Baca juga: Mengenal Bambang Reguna alias Bams eks Samsons, Anak Tiri Hotma Sitompul yang Divonis Kanker Kulit
Baca juga: HAKIM Bengong, Divonis Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum Bahagia:Tak Pandai Akting Yang Mulia
Saat didatangi petugas kepolisian, terdakwa Defi Yansyah sedang duduk santai di rumahnya.
Dari rumahnya petugas mendapati barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip bening, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada didekat terdakwa duduk.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut.