Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Hakim belum Siap Baca Vonis Pemilik 4 Kg Sabu
Mantan anggota DPRD Palembang terjerat penyalahgunaan narkoba, Doni SH, diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang terjerat penyalahgunaan narkoba, Doni SH, diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, Doni dan lima komplotannya dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejari Palembang.
Doni terlebih dahulu diamankan aparat kepolisian atas kepemilikan empat kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.
• Kendati Pandemi Covid-19 Belum Berlalu, BPR GS Optimis Tahun 2021 Raih Laba Rp 1,2 Miliar
Satu dari komplotan Doni, yakni Joko Zulkarnain, hingga kini masih menjadi buronan kejaksaan usai melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang beberapa waktu yang lalu.
Sidang vonis kasus narkotika yang melibatkan Doni dan keempat terdakwa lainnya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Dikonfirmasi pada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, melalui Jaksa Ursula Dewi SH MH, mengatakan jika sesuai agenda sebelumnya agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan terhadap perkara narkotika Doni dan rekan-rekan.
Namun, sidang ditunda.
"Seperti yang kita sama-sama dengar tadi, majelis hakim yang diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM menunda persidangan," kata Ursula.
Informasi yang didapat Sripoku.com dari sidang yang sempat berjalan, berkas putusan dari majelis hakim belum sempurna sehingga belum siap untuk dibacakan.
• Pembunuh Bripka Ardhi Pradana Ternyata Ayah & Anak, Kronologi Tewasnya Anggota Polri di Empat Lawang
Sidang vonis Doni dan rekan-rekan ditunda selama satu pekan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada enam terdakwa di dalamnya, yakni Doni, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.
Terdakwa Joko Zulkarnain menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri dari rumah sakit Bhayangkara Palembang, yang hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran terhadapnya.
Di persidangan sebelumnya, Doni dan rekan-rekan dituntut hukuman mati.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).