Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Hakim belum Siap Baca Vonis Pemilik 4 Kg Sabu
Mantan anggota DPRD Palembang terjerat penyalahgunaan narkoba, Doni SH, diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang virtual vonis mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus narkotika. Namun, sidang ini ditunda.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.
• Puluhan Ribu Hektar Sawah di OKU Timur Terancam Kekeringan, Dampak Jebolnya Tanggul Irigasi
Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.
"Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.
Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.