Vonis Mati Narkoba

HAKIM Bengong, Divonis Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum Bahagia:'Tak Pandai Akting Yang Mulia'

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna Merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/GITA
Kurir Narkoba tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). 

SRIPOKU.COM, MEDAN--Satu dari tiga terdakwa kurir sabu 40 kg, tak menunjukkan raut wajah sedih saat mendengar tuntutan mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna Merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa, yang sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari 2 teman lainnya.

"Sudah dengar tuntutannya kan? Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata Hakim.

Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya. "Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum sumringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu dengar tuntutan mati itu.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entah lah kalau kau bisa akting, ya enggak tau juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting. "Gak pande akting yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

Adapun ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved